Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 300

Tentang Pendirian Perpustakaan Pucuk Merah Sekolah Dasar Negeri Brongkol Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 300
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana literasi pendidikan di tingkat sekolah dasar. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brongkol.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian Resmi: Pembentukan unit perpustakaan sekolah yang secara spesifik diberi nama Perpustakaan Pucuk Merah.
  • Landasan Hukum: Keputusan ini disusun berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang mengenai perpustakaan, serta peraturan daerah mengenai tata kelola pemerintahan daerah dan penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.
  • Rekomendasi Teknis: Penetapan ini dilakukan setelah memperhatikan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Mendirikan Perpustakaan: Menetapkan secara formal berdirinya Perpustakaan Pucuk Merah pada SD Negeri Brongkol Kabupaten Bantul.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Brongkol.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini mulai dinyatakan berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian informasi dan tata kelola:

  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan harus disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta unit sekolah yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Kesesuaian Jenjang: Sarana perpustakaan yang didirikan wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk memastikan efektivitas sumber belajar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.