Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 301

Tentang Pendirian Perpustakaan Cakep Sekolah Dasar Sukoharjo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 301
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 301 Tahun 2025 yang menetapkan Pendirian Perpustakaan Cakep Sekolah Dasar Sukoharjo di Kabupaten Bantul. Ini adalah peraturan baru yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian sarana perpustakaan sekolah dengan nama khusus yaitu Perpustakaan Cakep pada instansi Sekolah Dasar Sukoharjo.
  • Dasar hukum pendirian mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, serta peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan.
  • Keputusan ini merujuk pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 194/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama adalah menyediakan sarana pendukung pendidikan yang unggul baik secara kualitas maupun kuantitas di lingkungan sekolah dasar.
  2. Tanggung jawab pelaksanaan dan pengelolaan Perpustakaan Cakep sepenuhnya diberikan kepada Kepala Sekolah Dasar Sukoharjo.
  3. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pengelolaan perpustakaan wajib merujuk pada standar tata kelola yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 dan perubahannya.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, untuk keperluan koordinasi dan pengawasan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.