Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 301

Tentang Pendirian Perpustakaan Cakep Sekolah Dasar Sukoharjo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 301
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 301 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Cakep di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Sukoharjo, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal fundamental terkait pengembangan literasi sekolah, yaitu:

  • Penyediaan sarana perpustakaan untuk meningkatkan input pendidikan baik secara kualitas maupun kuantitas.
  • Legalitas pendirian perpustakaan sekolah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan pelaksananya.
  • Penyelarasan fasilitas belajar dengan standar penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan dalam keputusan ini diatur melalui urutan berikut:

  1. Mendirikan Perpustakaan: Secara resmi menetapkan berdirinya unit Perpustakaan Cakep pada Sekolah Dasar Sukoharjo di Kabupaten Bantul.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pengelolaan harian dan manajerial perpustakaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Sukoharjo Kabupaten Bantul.
  3. Dasar Pelaksanaan: Pendirian ini mengacu pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 194/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan dan penyampaian keputusan ini:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada akhir bulan Mei 2025.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta pihak sekolah untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.