Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 301

Tentang Pendirian Perpustakaan Cakep Sekolah Dasar Sukoharjo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 301
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 301 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi mengenai pendirian perpustakaan sekolah. Peraturan ini adalah kebijakan baru yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memperkaya sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas bagi warga sekolah di Sekolah Dasar Sukoharjo, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup aspek-aspek legalitas dan fungsional sebagai berikut:

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan untuk mendukung proses pembelajaran.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait lainnya.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi sekolah untuk mengembangkan fasilitas literasi bagi siswa dan guru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur adalah:

  1. Pendirian unit perpustakaan dengan nama Perpustakaan Cakep di lingkungan Sekolah Dasar Sukoharjo.
  2. Penunjukan Kepala Sekolah Dasar Sukoharjo sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan perpustakaan tersebut.
  3. Keputusan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan untuk segera diimplementasikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting lainnya yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Kewajiban untuk menyelenggarakan perpustakaan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 dan perubahannya.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai instansi pengawas teknis.
  • Ketentuan ini bersifat mengikat bagi institusi yang disebutkan di dalamnya guna menjamin legal standing pengelolaan fasilitas pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.