| Tentang | Pendirian Perpustakaan Gemaku Sekolah Dasar Krapyak Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 302 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 302 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pendirian fasilitas baru berupa Perpustakaan Gemaku di Sekolah Dasar (SD) Krapyak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Meskipun tidak memuat sanksi larangan yang bersifat pidana, peraturan ini memberikan instruksi khusus bahwa salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk pengawasan. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Mei 2025.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.