Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 302

Tentang Pendirian Perpustakaan Gemaku Sekolah Dasar Krapyak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 302
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 302 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pendirian fasilitas baru berupa Perpustakaan Gemaku di Sekolah Dasar (SD) Krapyak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan secara resmi sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Gemaku.
  • Penyediaan sumber belajar yang meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas untuk mendukung proses belajar mengajar.
  • Keputusan ini didasarkan pada tinjauan yuridis termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan guna menjamin legalitas operasional perpustakaan di lingkungan sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama adalah penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan yang relevan dengan kebutuhan kurikulum sekolah dasar.
  2. Tanggung jawab pengelolaan Perpustakaan Gemaku diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Krapyak Kabupaten Bantul.
  3. Pelaksanaan operasional harus mengikuti rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sesuai dengan surat nomor 195/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat sanksi larangan yang bersifat pidana, peraturan ini memberikan instruksi khusus bahwa salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk pengawasan. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Mei 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.