| Tentang | Pendirian Perpustakaan Kresna Sekolah Dasar Negeri 2 Sedayu Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 304 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 304 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan unit layanan pendidikan baru di Kabupaten Bantul. Tujuan utama ditetapkannya keputusan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi penetapan legalitas dan struktur pengelolaan perpustakaan sekolah dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dengan urutan sebagai berikut:
Dokumen ini menekankan kepatuhan terhadap regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Meskipun tidak mencantumkan larangan spesifik secara eksplisit, seluruh proses pengelolaan wajib mengikuti tata kelola yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standard operating procedure yang berlaku bagi instansi pendidikan negeri. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk fungsi pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.