Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 304

Tentang Pendirian Perpustakaan Kresna Sekolah Dasar Negeri 2 Sedayu Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 304
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 304 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan unit layanan pendidikan baru di Kabupaten Bantul. Tujuan utama ditetapkannya keputusan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi penetapan legalitas dan struktur pengelolaan perpustakaan sekolah dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi sarana perpustakaan dengan nama Perpustakaan Kresna.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada di Sekolah Dasar Negeri 2 Sedayu, Kabupaten Bantul.
  • Status keputusan ini adalah ketetapan baru yang menjadi landasan operasional bagi perpustakaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai unit penunjang pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan perpustakaan secara penuh dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Sedayu.
  2. Penyelenggaraan perpustakaan wajib mengacu pada standar legal framework yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan kepatuhan terhadap regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Meskipun tidak mencantumkan larangan spesifik secara eksplisit, seluruh proses pengelolaan wajib mengikuti tata kelola yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standard operating procedure yang berlaku bagi instansi pendidikan negeri. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.