Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 304

Tentang Pendirian Perpustakaan Kresna Sekolah Dasar Negeri 2 Sedayu Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 304
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 304 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Kresna pada Sekolah Dasar Negeri 2 Sedayu, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana learning resource atau sumber belajar yang lebih berkualitas, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas bagi para guru dan siswa.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pendirian Perpustakaan secara legal dengan nama spesifik yaitu Perpustakaan Kresna di lingkungan SDN 2 Sedayu.
  • Penyediaan sarana pendukung pendidikan yang sesuai dengan jenjang sekolah dasar untuk memfasilitasi kebutuhan literasi.
  • Landasan hukum pembentukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai pengelolaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan harian dan manajemen Perpustakaan Kresna dilakukan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Sedayu.
  2. Koordinasi Instansi: Keputusan ini ditembuskan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk pengawasan dan pembinaan.
  3. Kesesuaian Mutu: Prioritas utama adalah peningkatan kualitas sumber belajar guna mendukung output pendidikan yang lebih baik di wilayah tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai ketentuan khusus dan pemberlakuan aturan ini, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi standar teknis yang diatur dalam standard operating procedure perpustakaan sekolah agar selaras dengan program pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.