Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 306

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Widya Sekolah Dasar Negeri Bandut Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 306
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2025 merupakan kebijakan resmi mengenai pendirian perpustakaan sekolah pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Bandut. Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik serta peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah secara resmi mendirikan sarana perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Pustaka Widya.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada di Sekolah Dasar Negeri Bandut, Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum utama pembentukan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Penerbitan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama adalah penyediaan sarana pustaka yang sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Pustaka Widya sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Bandut Kabupaten Bantul.
  3. Status keberlakuan peraturan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan secara resmi oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk tata kelola perpustakaan harus mematuhi standar penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait untuk pengawasan, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul agar operasional perpustakaan berjalan sesuai fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.