| Tentang | Pendirian Perpustakaan Pustaka Widya Sekolah Dasar Negeri Bandut Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 306 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian fasilitas pendidikan baru di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar negeri.
Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi isi dari keputusan ini, antara lain:
Ketentuan pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Meskipun tidak merinci larangan pidana, dokumen ini menekankan kepatuhan terhadap standar teknis operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salinan keputusan ini secara khusus wajib disampaikan kepada:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.