Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 306

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Widya Sekolah Dasar Negeri Bandut Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 306
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian fasilitas pendidikan baru di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi isi dari keputusan ini, antara lain:

  • Pendirian resmi perpustakaan sekolah yang diberi nama Pustaka Widya.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada di bawah naungan Sekolah Dasar Negeri Bandut, Kabupaten Bantul.
  • Legalitas peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
  • Keputusan ini didasarkan pada surat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul tertanggal Februari 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Aspek Pendirian: Menetapkan identitas resmi perpustakaan sebagai sarana pendukung kualitas pembelajaran.
  2. Aspek Pengelolaan: Menetapkan bahwa seluruh proses operasional dan manajerial perpustakaan wajib dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Bandut.
  3. Aspek Pemberlakuan: Ketentuan ini bersifat langsung dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, dokumen ini menekankan kepatuhan terhadap standar teknis operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salinan keputusan ini secara khusus wajib disampaikan kepada:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk kepentingan koordinasi teknis perpustakaan.
  • Kepala Sekolah terkait sebagai pelaksana mandat di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.