Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 307

Tentang Pendirian Perpustakaan Mekar Ilmu Sekolah Dasar Negeri Klangon Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 307
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 307 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di SDN Klangon.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Identitas Institusi: Pemerintah secara resmi mendirikan unit perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Mekar Ilmu.
  • Lokasi Kedudukan: Sarana perpustakaan ini berkedudukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Klangon, Kabupaten Bantul.
  • Dasar Hukum: Pembentukan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Mekar Ilmu sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Klangon Kabupaten Bantul.
  2. Peningkatan Sumber Belajar: Fokus utama pendirian adalah menyediakan sumber belajar yang memadai secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  3. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai alur koordinasi dan administratif sebagai berikut:

  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan ini harus disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pemantauan dan pembinaan.
  • Kepatuhan Standar: Pengelolaan perpustakaan wajib mengikuti norma teknis yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional agar tujuan peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai secara efektif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.