Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 308

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustakadaya Sekolah Dasar Negeri Jetis Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 308
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 308 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Pustakadaya pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jetis di Kabupaten Bantul. Peraturan ini adalah sebuah keputusan baru yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik guna mendukung proses belajar mengajar di jenjang pendidikan dasar.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan pembentukan perpustakaan sekolah ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pendirian sarana perpustakaan sekolah secara resmi dengan nama Pustakadaya.
  • Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan untuk meningkatkan standard literasi di lingkungan sekolah.
  • Landasan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Terdapat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai dasar penerbitan surat keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan tanggung jawab operasional perpustakaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara fisik dan administratif Perpustakaan Pustakadaya di SDN Jetis.
  2. Memberikan wewenang penuh atas pengelolaan perpustakaan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Jetis.
  3. Mewajibkan pengelolaan perpustakaan agar selaras dengan aturan mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang berlaku di daerah.
  4. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang perlu diperhatikan:

  • Pengelolaan perpustakaan harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan beserta perubahannya.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk fungsi pengawasan dan pembinaan.
  • Segala teknis pelaksanaan yang belum diatur secara detail dalam keputusan ini akan mengikuti norma dan standar perpustakaan sekolah yang berlaku secara nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.