| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Permukiman Kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 315 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hibah,limbah,domestik |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 315 Tahun 2025 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta nilai bantuan hibah barang milik daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja dan pelayanan sanitasi bagi masyarakat di tingkat desa melalui penyediaan infrastruktur pengolahan limbah yang memadai. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait distribusi aset daerah kepada pemerintah tingkat desa, antara lain:
Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan lokasi prioritas dan besaran nilai aset yang akan diserahterimakan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan formal yang harus dipatuhi dalam proses transisi aset ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.