Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 315

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Permukiman Kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 315
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,limbah,domestik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 315 Tahun 2025 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta nilai bantuan hibah barang milik daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja dan pelayanan sanitasi bagi masyarakat di tingkat desa melalui penyediaan infrastruktur pengolahan limbah yang memadai. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait distribusi aset daerah kepada pemerintah tingkat desa, antara lain:

  • Pemberian hibah berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dengan skala permukiman.
  • Penerima hibah adalah Kalurahan yang telah ditentukan berdasarkan kriteria kebutuhan pelayanan publik.
  • Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul tahun 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan lokasi prioritas dan besaran nilai aset yang akan diserahterimakan sebagai berikut:

  1. Kalurahan Sriharjo (Imogiri): Menerima hibah satu unit sistem pengolahan air limbah dengan nilai aset sebesar Rp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  2. Kalurahan Tamanan (Banguntapan): Menerima hibah satu unit sistem pengolahan air limbah dengan nilai aset sebesar Rp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  3. Pemberian hibah secara fisik dilakukan setelah adanya kesepakatan tertulis melalui dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan formal yang harus dipatuhi dalam proses transisi aset ini:

  • Hibah tidak dapat diberikan atau diserahkan sebelum pihak penerima dan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen perjanjian resmi.
  • Pemanfaatan aset wajib ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum di wilayah Kalurahan terkait guna meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi perangkat daerah dalam melaksanakan penyerahan aset tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.