| Tentang | Pendirian Perpustakaan Lentera Insani Sekolah Dasar Negeri Karanggayam Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 326 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan,karanggayam |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 326 Tahun 2025 merupakan ketetapan hukum baru yang mengatur mengenai pembentukan sarana literasi di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperluas akses sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi para guru dan siswa di wilayah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan mandiri yang menetapkan pendirian unit baru sebagai bagian dari infrastruktur sekolah.
Isi teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, peraturan ini menetapkan langkah-langkah serta tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan terkait pemberlakuan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.