Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 326

Tentang Pendirian Perpustakaan Lentera Insani Sekolah Dasar Negeri Karanggayam Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 326
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,karanggayam

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 326 Tahun 2025 merupakan ketetapan hukum baru yang mengatur mengenai pembentukan sarana literasi di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperluas akses sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi para guru dan siswa di wilayah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan mandiri yang menetapkan pendirian unit baru sebagai bagian dari infrastruktur sekolah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Penetapan nama resmi unit perpustakaan yang didirikan adalah Perpustakaan Lentera Insani.
  • Lokasi kedudukan dan basis operasional perpustakaan ditetapkan berada pada Sekolah Dasar Negeri Karanggayam, Kabupaten Bantul.
  • Legalitas pendirian ini merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan.
  • Keputusan ini menjadi landasan bagi sekolah untuk mengelola fasilitas perpustakaan secara formal sesuai dengan standar kependidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, peraturan ini menetapkan langkah-langkah serta tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Operasional harian dan manajemen Perpustakaan Lentera Insani dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Karanggayam.
  2. Dasar Penerbitan: Keputusan ini ditetapkan setelah memperhatikan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 95/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Alur Koordinasi: Salinan keputusan disampaikan kepada dinas-dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, guna sinkronisasi kebijakan literasi daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan terkait pemberlakuan keputusan ini:

  • Masa Berlaku: Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku secara sah dan mengikat pada tanggal ditetapkan.
  • Ketentuan Khusus: Segala hal yang bersifat teknis terkait tata kelola buku dan kearsipan harus tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perpustakaan daerah.
  • Sifat Keputusan: Dokumen ini bersifat beschikking atau penetapan konkret yang ditujukan khusus untuk institusi yang bersangkutan demi kepentingan pelayanan publik di bidang pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.