| Tentang | Pendirian Perpustakaan Cakra Pelita Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberagung Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 338 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan,sumberagung |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi pendirian Perpustakaan Cakra Pelita pada Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberagung. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas sarana pendidikan di tingkat dasar, antara lain:
Pelaksanaan teknis dan tanggung jawab operasional perpustakaan diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dokumen ini menekankan ketentuan khusus terkait masa berlaku dan administrasi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.