Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 338

Tentang Pendirian Perpustakaan Cakra Pelita Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberagung Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 338
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,sumberagung

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini menetapkan pendirian sebuah lembaga perpustakaan sekolah dengan rincian identitas sebagai berikut:

  • Nama perpustakaan yang didirikan adalah Perpustakaan Cakra Pelita.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada di Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberagung, Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah aspek legalitas dan manajerial perpustakaan dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan Cakra Pelita sebagai fasilitas pendukung pembelajaran.
  2. Tanggung jawab pengelolaan perpustakaan sepenuhnya diberikan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberagung Kabupaten Bantul.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini tidak mencantumkan larangan pidana atau sanksi, namun memiliki ketentuan khusus mengenai pemberlakuan aturan:

  • Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan.
  • Segala hal yang berkaitan dengan operasional teknis harus tunduk pada norma penyelenggaraan perpustakaan sesuai jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.