| Tentang | Pendirian Perpustakaan Cakra Pelita Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberagung Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 338 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan,sumberagung |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
Isi teknis dalam keputusan ini menetapkan pendirian sebuah lembaga perpustakaan sekolah dengan rincian identitas sebagai berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah aspek legalitas dan manajerial perpustakaan dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut:
Keputusan ini tidak mencantumkan larangan pidana atau sanksi, namun memiliki ketentuan khusus mengenai pemberlakuan aturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.