Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 338

Tentang Pendirian Perpustakaan Cakra Pelita Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberagung Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 338
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,sumberagung

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi pendirian Perpustakaan Cakra Pelita pada Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberagung. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas sarana pendidikan di tingkat dasar, antara lain:

  • Pendirian Perpustakaan: Secara resmi membentuk unit perpustakaan sekolah dengan nama Cakra Pelita di lingkungan SDN 2 Sumberagung.
  • Landasan Hukum: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai dasar operasional.
  • Tujuan Strategis: Memastikan tersedianya fasilitas pendukung proses belajar mengajar yang sesuai dengan standar nasional perpustakaan sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan tanggung jawab operasional perpustakaan diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Legalitas Operasional: Keputusan ini memberikan dasar hukum bagi perpustakaan untuk mulai menjalankan fungsinya sebagai pusat sumber belajar.
  2. Manajemen Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Cakra Pelita dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberagung.
  3. Distribusi Informasi: Salinan keputusan ini disampaikan kepada stakeholders terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pembinaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan ketentuan khusus terkait masa berlaku dan administrasi sebagai berikut:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar de jure bagi keberadaan perpustakaan tersebut.
  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Segala penyesuaian administratif di masa mendatang harus tetap merujuk pada ketentuan pengelolaan pendidikan dan perpustakaan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.