Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 342

Tentang Pendirian Perpustakaan Sinar Baru Sekolah Dasar Negeri Patalan Baru Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 342
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,patalan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 342 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Sinar Baru di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Patalan Baru, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang menjadi landasan hukum bagi operasional perpustakaan di sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian Unit Perpustakaan: Pembentukan sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Sinar Baru guna mendukung proses belajar mengajar.
  • Landasan Hukum: Keputusan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.
  • Rekomendasi Teknis: Penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 20/Rekom.PerpusSD/II/2025.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

    1. Pendirian Resmi: Menetapkan berdirinya Perpustakaan Sinar Baru sebagai bagian integral dari SDN Patalan Baru.
    2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Seluruh aktivitas pengelolaan perpustakaan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah SDN Patalan Baru.
    3. Keberlakuan: Aturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2025.
    4. Distribusi Salinan: Salinan keputusan disampaikan kepada dinas-dinas terkait (Pendidikan dan Perpustakaan) untuk keperluan koordinasi dan pembinaan teknis.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan khusus dan hal penting yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:

    • Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh pihak terkait wajib menjalankan amanat tersebut.
    • Pengelolaan perpustakaan harus senantiasa menyesuaikan dengan standar standard operating procedure yang berlaku dalam peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perpustakaan agar tetap selaras dengan kebijakan Kabupaten Bantul.

    5 Juni 2025, Abdul Halim Muslih.

    .