Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 342

Tentang Pendirian Perpustakaan Sinar Baru Sekolah Dasar Negeri Patalan Baru Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 342
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,patalan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 342 Tahun 2025 mengenai pendirian perpustakaan sekolah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana perpustakaan yang memadai pada jenjang pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan dasar hukum dan landasan operasional bagi keberadaan perpustakaan di lingkungan sekolah negeri, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penetapan pendirian secara resmi Perpustakaan Sinar Baru yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri Patalan Baru.
  • Legalitas peraturan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Keputusan ini menjadi instrumen hukum untuk memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pendirian perpustakaan ini adalah pada aspek fungsionalitas dan tanggung jawab manajerial:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik secara berkelanjutan.
  2. Pengelolaan operasional Perpustakaan Sinar Baru dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Patalan Baru.
  3. Proses penerbitan keputusan ini telah melalui tahapan verifikasi teknis berdasarkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan dan distribusi kebijakan ini:

  • Segala bentuk pengelolaan harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar yang bersangkutan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan tidak memiliki masa berlaku surut.
  • Penyampaian salinan keputusan diwajibkan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, guna pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.