Peraturan Daerah Tahun 2025 Nomor 9

Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Nomor Lembaran Daerah (LD) 9
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 183
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga merespons strategi desentralisasi pengelolaan sampah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana setiap kabupaten/kota diharapkan mampu menangani residu sampahnya secara mandiri.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, hingga masyarakat luas. Pengelolaan sampah mencakup dua pilar utama, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Sampah diklasifikasikan menjadi tiga kategori besar:

  • Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga.
  • Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, industri, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
  • Sampah Spesifik yang membutuhkan penanganan khusus karena sifat atau volumenya, seperti sampah mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), puing bongkaran bangunan, dan sampah akibat bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan teknis pengelolaan sampah menitikberatkan pada prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemilahan Sampah: Setiap orang wajib memilah sampah di sumbernya menjadi minimal 5 (lima) jenis, yaitu sampah mengandung B3/Limbah B3, sampah mudah terurai, sampah dapat diguna ulang, sampah dapat didaur ulang, dan sampah lainnya.
  2. Penyediaan Fasilitas: Pembangunan sarana seperti TPS 3R, Transferdepo, Pusat Daur Ulang (PDU), dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
  3. Standar Pengangkutan: Alat angkut sampah harus memenuhi syarat teknis seperti memiliki bak penutup, tinggi maksimal 1,4 meter, memiliki sekat pemisah, dan dipastikan tidak bocor untuk menjaga kebersihan jalan.
  4. Lembaga Mandiri: Mendorong pembentukan Lembaga Pengelola Sampah Mandiri seperti Bank Sampah atau sedekah sampah di tingkat RT, Padukuhan, atau Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga ketertiban, peraturan ini menetapkan sejumlah larangan bagi setiap orang dan pelaku usaha, antara lain:

  • Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan.
  • Dilarang membakar sampah di tempat terbuka yang dapat memicu polusi udara dan mengganggu lingkungan.
  • Dilarang melakukan penanganan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir.
  • Dilarang mengelola atau membangun fasilitas sampah tanpa memenuhi persyaratan perizinan dan standar teknis.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang membandel.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.