Peraturan Daerah Tahun 2025 Nomor 9

Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Nomor Lembaran Daerah (LD) 9
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 183
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan nyaman melalui pengelolaan sampah yang komprehensif, terencana, dan terpadu. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perubahan kebijakan desentralisasi sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan. Berikut adalah rincian pengelompokan sampah yang diatur:

  • Sampah Rumah Tangga: Berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga.
  • Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga: Berasal dari kawasan komersial, industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.
  • Sampah Spesifik: Meliputi sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan sampah yang timbul secara tidak periodik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan pengelolaan sampah menitikberatkan pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dengan urutan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Pengurangan Sampah: Meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang (recycle), dan pemanfaatan kembali (reuse) yang wajib dilakukan baik oleh produsen, pelaku usaha, maupun masyarakat umum.
  2. Pemilahan Sampah: Setiap orang wajib memilah sampah di sumbernya menjadi minimal 5 (lima) jenis, yaitu: sampah mengandung B3/Limbah B3, sampah mudah terurai (organik), sampah dapat diguna ulang, sampah dapat didaur ulang, dan sampah lainnya.
  3. Penyediaan Fasilitas: Pengelolaan didukung oleh sarana teknis seperti TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R), PDU (Pusat Daur Ulang), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), serta sarana pengangkutan seperti transferdepo dan transferstation.
  4. Sistem Tanggap Darurat: Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem tanggap darurat jika terjadi gangguan pada sistem operasi pengelolaan sampah atau terjadi pencemaran lingkungan akibat sampah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini secara tegas menetapkan hal-hal yang dilarang bagi setiap orang dalam pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bantul:

  • Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
  • Membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi atau mengganggu lingkungan.
  • Melakukan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir.
  • Membangun fasilitas pengelolaan sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis dan perizinan.
  • Menggunakan lahan milik pribadi atau orang lain untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah tanpa izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.