Peraturan Daerah Tahun 2025 Nomor 9

Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Nomor Lembaran Daerah (LD) 9
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 183
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dokumen hukum ini merupakan regulasi baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih komprehensif dan terpadu.

Poin-Poin Utama

Penyelenggaraan pengelolaan sampah dalam peraturan ini meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pengurangan dan penanganan sampah. Sampah diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama, yaitu Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik. Pengelolaan sampah ditekankan pada tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, produsen, penyedia jasa, hingga masyarakat luas dengan berlandaskan asas tanggung jawab, berkelanjutan, dan nilai ekonomi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masyarakat dan pelaku usaha wajib melakukan pemilahan sampah pada sumbernya menjadi minimal 5 jenis: sampah mengandung B3/Limbah B3, sampah mudah terurai, sampah guna ulang, sampah daur ulang, dan sampah lainnya.
  2. Pengangkutan sampah harus menggunakan alat angkut sesuai jenis sampah dengan persyaratan teknis tertentu, seperti penggunaan bak tertutup dan tinggi bak maksimal 1,4 meter untuk menjamin faktor keamanan dan estetika.
  3. Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berupa pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, atau fasilitas sanitasi.
  4. Produsen wajib menyusun program Daur Ulang dan Pemanfaatan Kembali sampah sebagai bagian dari persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan.
  5. Penyediaan sistem informasi pengelolaan sampah yang dikelola oleh Perangkat Daerah terkait untuk transparansi data timbulan, komposisi, dan status pengelolaan kawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan atau secara sembarangan di lingkungan.
  • Dilarang melakukan pembakaran sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi udara dan mengganggu kesehatan lingkungan.
  • Dilarang melakukan penanganan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir.
  • Dilarang membangun fasilitas pengelolaan sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.