| Tentang | Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 9 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 183 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga merespons strategi desentralisasi pengelolaan sampah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana setiap kabupaten/kota diharapkan mampu menangani residu sampahnya secara mandiri.
Dokumen ini mengatur pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, hingga masyarakat luas. Pengelolaan sampah mencakup dua pilar utama, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Sampah diklasifikasikan menjadi tiga kategori besar:
Penyelenggaraan teknis pengelolaan sampah menitikberatkan pada prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Untuk menjaga ketertiban, peraturan ini menetapkan sejumlah larangan bagi setiap orang dan pelaku usaha, antara lain:
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang membandel.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.