| Tentang | Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 9 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 183 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan nyaman melalui pengelolaan sampah yang komprehensif, terencana, dan terpadu. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perubahan kebijakan desentralisasi sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini mengatur sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan. Berikut adalah rincian pengelompokan sampah yang diatur:
Penyelenggaraan pengelolaan sampah menitikberatkan pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dengan urutan prioritas teknis sebagai berikut:
Peraturan ini secara tegas menetapkan hal-hal yang dilarang bagi setiap orang dalam pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bantul:
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.