Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 344

Tentang Pendirian Perpustakaan Pintar Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 344
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,patalan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tentang Pendirian Perpustakaan Pintar pada Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini, yaitu:

  • Pembentukan unit layanan perpustakaan sekolah dengan identitas khusus bernama Perpustakaan Pintar.
  • Penyelarasan aspek legalitas dengan Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Adanya rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai dasar penerbitan surat keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional dan fokus utama dari peraturan ini diatur melalui urutan berikut:

  1. Mendirikan secara formal sarana perpustakaan sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar yang bersangkutan.
  2. Pengelolaan unit perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan Kabupaten Bantul.
  3. Keberlakuan peraturan ditetapkan sejak tanggal keputusan ini ditandatangani oleh kepala daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menetapkan ketentuan khusus mengenai distribusi informasi melalui penyampaian salinan keputusan kepada:

  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk fungsi pembinaan.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk fungsi koordinasi teknis literasi.
  • Kepala Sekolah terkait untuk fungsi pelaksanaan tugas di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.