Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 344

Tentang Pendirian Perpustakaan Pintar Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 344
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,patalan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melegalkan pendirian sarana literasi di tingkat satuan pendidikan dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi para tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa aspek legalitas dan tata kelola perpustakaan sekolah, yaitu:

  • Pendirian resmi Perpustakaan Pintar Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan sebagai bagian dari sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Bantul.
  • Landasan yuridis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan.
  • Legalitas formal yang didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas dan pembagian tanggung jawab teknis sebagai berikut:

  1. Tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan Kabupaten Bantul untuk memastikan operasional berjalan sesuai standar.
  2. Fokus utama adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar guna menunjang kurikulum yang berlaku.
  3. Koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk pembinaan teknis lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan dan distribusi keputusan ini, yaitu:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh hak dan kewajiban pengelolaan segera melekat pada pihak sekolah.
  • Salinan keputusan harus disampaikan kepada instansi berwenang sebagai bentuk transparansi dan pengawasan administratif oleh pemerintah daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .