Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 344

Tentang Pendirian Perpustakaan Pintar Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 344
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,patalan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Pintar di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas, baik dari segi sarana maupun prasarana, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:

  • Legalitas Pendirian: Memberikan payung hukum bagi operasional perpustakaan sekolah dengan nama resmi Perpustakaan Pintar Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan.
  • Landasan Yuridis: Keputusan ini disusun berdasarkan berbagai undang-undang terkait sistem pendidikan nasional, perpustakaan, pemerintahan daerah, dan peraturan daerah Kabupaten Bantul tentang tata kelola perpustakaan.
  • Tujuan Strategis: Memastikan tersedianya sarana literasi yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar untuk memperkuat kompetensi warga sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini difokuskan pada pengaturan tanggung jawab dan teknis operasional sebagai berikut:

  1. Prioritas Fasilitas: Pendirian perpustakaan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan sumber belajar yang kuantitas dan kualitasnya memadai bagi siswa dan guru.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pengelolaan harian dan manajerial perpustakaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan.
  3. Distribusi Salinan: Keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kepala Sekolah terkait untuk segera dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Masa Berlaku: Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan.
  • Kesesuaian Standar: Pengelolaan sarana perpustakaan wajib mengacu pada standar teknis perpustakaan sekolah yang berlaku secara nasional dan daerah.
  • Ketentuan Administratif: Seluruh pihak terkait diwajibkan menggunakan keputusan ini sebagai dasar hukum dalam pengembangan perpustakaan di sekolah tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.