| Tentang | Pendirian Perpustakaan Pintar Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 344 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan,patalan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tentang Pendirian Perpustakaan Pintar pada Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.
Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini, yaitu:
Pelaksanaan operasional dan fokus utama dari peraturan ini diatur melalui urutan berikut:
Dokumen ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menetapkan ketentuan khusus mengenai distribusi informasi melalui penyampaian salinan keputusan kepada:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.