| Tentang | Pendirian Perpustakaan Pintar Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 344 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan,patalan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melegalkan pendirian sarana literasi di tingkat satuan pendidikan dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi para tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 2 Patalan.
Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa aspek legalitas dan tata kelola perpustakaan sekolah, yaitu:
Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas dan pembagian tanggung jawab teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan dan distribusi keputusan ini, yaitu: