Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 345

Tentang Pendirian Perpustakaan Puspa Nawa Sekolah Dasar Negeri Kembangsongo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 345
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,kembangsongo

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2025 merupakan landasan hukum resmi mengenai pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan siswa. Dokumen ini merupakan ketetapan baru yang mendukung ketersediaan sarana literasi sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan nama resmi fasilitas literasi sekolah tersebut sebagai Perpustakaan Puspa Nawa.
  • Pengakuan legalitas perpustakaan di bawah naungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kembangsongo, Kabupaten Bantul.
  • Penyelarasan aturan dengan Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan mengenai tata kelola perpustakaan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pembagian wewenang dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:

  1. Mendirikan Perpustakaan Puspa Nawa sebagai unit penunjang utama kegiatan akademik di SDN Kembangsongo.
  2. Memberikan mandat penuh dalam pengelolaan perpustakaan kepada Kepala Sekolah SDN Kembangsongo.
  3. Pelaksanaan operasional harus merujuk pada standar teknis penyelenggaraan perpustakaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai pengelolaan perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengawasan dan koordinasi teknis dilakukan bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Segala bentuk pengelolaan wajib mengikuti kaidah-kaidah teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin akuntabilitas dan kualitas layanan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.