Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 346

Tentang Pendirian Perpustakaan Cahaya Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sindet Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 346
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,sindet

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang memberikan legalitas hukum bagi berdirinya fasilitas perpustakaan di tingkat sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Cahaya Ilmu yang bertempat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sindet, Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum pendirian mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 24/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas utama pendirian adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar guna mendukung proses belajar mengajar yang lebih baik.
  2. Pengelolaan operasional perpustakaan secara teknis menjadi tanggung jawab penuh dari Kepala Sekolah Dasar Negeri Sindet.
  3. Penyelenggaraan perpustakaan harus mengacu pada standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang telah diperbarui.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Tidak terdapat ketentuan mengenai larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat kewajiban bagi pengelola untuk menjalankan fungsi perpustakaan sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam pengawasan dan pengembangan literasi di sekolah tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.