| Tentang | Pendirian Perpustakaan Cahaya Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sindet Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 346 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan,sindet |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang memberikan legalitas hukum bagi berdirinya fasilitas perpustakaan di tingkat sekolah dasar negeri.
Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Tidak terdapat ketentuan mengenai larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat kewajiban bagi pengelola untuk menjalankan fungsi perpustakaan sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam pengawasan dan pengembangan literasi di sekolah tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.