A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: base/PublicBase.php

Line Number: 372

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/base/PublicBase.php
Line: 372
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Produkhukum.php
Line: 429
Function: _get_user_agent

File: /var/www/html/index.php
Line: 299
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: base/PublicBase.php

Line Number: 384

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/base/PublicBase.php
Line: 384
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Produkhukum.php
Line: 429
Function: _get_user_agent

File: /var/www/html/index.php
Line: 299
Function: require_once

Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 347 | Website JDIH Kab. Bantul

Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 347

Tentang Pendirian Perpustakaan Sumber Ilmu Sekolah Dasar Negeri Kowang Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 347
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,kowang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 347 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendirikan sarana perpustakaan guna mendukung mutu pendidikan dan memperkaya sumber belajar bagi tenaga pendidik serta peserta didik. Keputusan ini merupakan ketetapan baru yang spesifik ditujukan bagi institusi sekolah dasar tertentu di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan pembentukan perpustakaan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pembentukan resmi Perpustakaan Sumber Ilmu yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kowang, Kabupaten Bantul.
  • Pendirian ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Ketetapan ini memperhatikan rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul melalui surat rekomendasi nomor 25/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus pelaksanaan dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas yang sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Sumber Ilmu dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kowang Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan adalah:

  • Penyelenggaraan perpustakaan wajib tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memastikan pengawasan dan pembinaan berjalan sesuai regulasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.