Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2025 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perparkiran. Dokumen ini bertujuan untuk mengatur tata cara operasional, perizinan, hingga sistem sanksi dalam penyelenggaraan parkir di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini merupakan ketentuan baru yang memperjelas implementasi kebijakan parkir di tingkat daerah dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini mencakup berbagai definisi dan prosedur operasional terkait fasilitas parkir yang dibagi menjadi beberapa kategori utama:
- Fasilitas Parkir dikelompokkan menjadi dua, yaitu di dalam Ruang Milik Jalan (on-street) dan di luar Ruang Milik Jalan (off-street) seperti gedung atau pelataran parkir.
- Izin Pengelolaan Parkir wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum, di mana izin tersebut berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir.
- Juru Parkir memiliki kewajiban mengenakan seragam resmi, tanda pengenal, menjaga keamanan kendaraan, serta wajib menyerahkan Karcis Parkir resmi yang telah di-porporasi oleh Pemerintah Daerah.
- Parkir Insidental didefinisikan sebagai layanan parkir tidak rutin untuk kepentingan atau keramaian tertentu yang wajib memiliki izin khusus dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah menetapkan standar teknis pelaksanaan dan pengelolaan keuangan perparkiran dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Penerapan Pola Parkir di ruang milik jalan harus menyesuaikan lebar jalan dan arus lalu lintas, menggunakan posisi sejajar atau membentuk sudut (30, 45, 60, atau 90 derajat).
- Penyetoran Retribusi ke kas daerah wajib dilakukan secara bruto oleh bendahara penerima paling lambat dalam waktu 1x24 jam.
- Besaran Bagi Hasil Pendapatan Parkir ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari realisasi retribusi yang disetorkan, yang diberikan sebagai imbalan jasa bagi Juru Parkir atau Pengelola.
- Persyaratan permohonan izin pengelolaan meliputi dokumen administratif (KTP, rekening bank, NPWP Daerah) dan dokumen teknis (rencana pelaksanaan perparkiran dan denah lokasi).
- Tinggi minimal ruang bebas untuk bangunan gedung parkir ditetapkan sebesar 2,50 meter.
Larangan & Ketentuan Khusus
Peraturan ini menegaskan sejumlah larangan dan sanksi administratif untuk menjamin ketertiban umum:
- Larangan Parkir diberlakukan pada area tertentu dengan batas jarak minimal, antara lain:
- Sepanjang 6 meter dari tempat penyeberangan pejalan kaki, akses bangunan gedung, atau keran pemadam kebakaran.
- Sepanjang 25 meter dari tikungan tajam atau persimpangan jalan.
- Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan.
- Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang kereta api.
- Tindakan Penertiban terhadap pelanggar parkir dapat berupa pemindahan kendaraan secara paksa, penggembokan roda, atau penempelan stiker peringatan.
- Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran lokasi parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan:
- Bus, Truk, atau sejenisnya: Rp1.000.000,00.
- Sedan, Jeep, atau Pickup: Rp500.000,00.
- Sepeda Motor: Rp100.000,00.
- Pelanggaran oleh pengelola atau juru parkir terhadap kewajiban administratif dikenakan sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis sebanyak tiga kali, hingga pencabutan izin secara permanen.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.