Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 70

Tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Dengan Pihak Lain
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Dengan Pihak Lain

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan pihak lain. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan dari ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dengan maksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan daya guna aset, serta meningkatkan pendapatan BLUD secara akuntabel.

Poin-Poin Utama

Regulasi ini menetapkan bahwa kerja sama BLUD dapat dilakukan dengan pihak luar yang meliputi perseorangan, badan usaha berbadan hukum, dan organisasi kemasyarakatan. Terdapat dua bentuk utama kerja sama yang diatur:

  • Kerja Sama Operasional (KSO): Pengelolaan manajemen dan proses operasional bersama tanpa menggunakan barang milik daerah, yang dapat berupa pendayagunaan aset tanah/bangunan, alat mesin, perangkat lunak, hingga kemampuan sumber daya manusia.
  • Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Pendayagunaan aset daerah dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna untuk meningkatkan pendapatan tanpa mengubah status kepemilikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama regulasi ini adalah peningkatan pendapatan yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD sesuai rencana bisnis anggaran. Langkah-langkah pelaksanaan diatur secara sistematis sebagai berikut:

  1. Identifikasi dan Pemetaan: Pemimpin BLUD melakukan pemetaan kebutuhan dan potensi sebelum memulai kerja sama.
  2. Penyusunan Rencana: Mencakup evaluasi aspek teknis, operasional, keuangan, dan analisis risiko hukum.
  3. Tahapan Penyelenggaraan: Meliputi proses persiapan, penawaran (bisa diprakarsai BLUD atau pihak lain), penyusunan naskah, penandatanganan, hingga penatausahaan.
  4. Pelaporan: Pemimpin wajib melaporkan pelaksanaan kerja sama setiap tahun kepada Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan teknis BLUD.
  5. TKKS BLUD: Pemimpin dapat membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama untuk membantu tahapan penyelenggaraan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan batasan ketat demi melindungi aset dan fungsi pelayanan publik:

  • Kerja sama dilarang mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban utama BLUD.
  • Pemanfaatan barang milik daerah dilarang mengubah status kepemilikan aset milik pemerintah daerah.
  • Kerja sama otomatis berakhir jika terjadi kesepakatan pengakhiran, objek perjanjian hilang, adanya putusan pengadilan yang tetap (inkracht), atau mitra dinyatakan pailit/dibubarkan.
  • Aturan Peralihan: Perjanjian kerja sama yang sudah ada sebelum peraturan ini ditetapkan tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir.

11 Desember 2025, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.