Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 70

Tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Dengan Pihak Lain
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Dengan Pihak Lain

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur tata cara kerja sama antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan Pihak Lain. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Menteri Dalam Negeri guna memberikan pedoman resmi dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantul melalui kemitraan yang strategis.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja teknis mengenai bagaimana BLUD dapat bersinergi dengan mitra eksternal. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Definisi Pihak Lain yang mencakup perseorangan, badan usaha berbadan hukum, maupun organisasi kemasyarakatan.
  • Prinsip kerja sama yang mengedepankan unsur efficiency, effectiveness, economy, transparansi, serta persaingan yang sehat dan adil.
  • Bentuk kerja sama yang terdiri dari Kerja Sama Operasional (KSO) dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
  • Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama (TKKS) BLUD untuk membantu Pemimpin BLUD dalam menyiapkan dan memproses tahapan kerja sama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari regulasi ini adalah optimalisasi sumber daya untuk meningkatkan pendapatan BLUD yang nantinya digunakan langsung untuk membiayai belanja sesuai Rencana Bisnis Anggaran. Urutan tahapan pelaksanaan kerja sama diatur sebagai berikut:

  1. Identifikasi dan pemetaan kebutuhan kerja sama berdasarkan potensi dan kebutuhan BLUD.
  2. Penyusunan rencana kerja sama yang mencakup analisis teknis, operasional, keuangan, dan aspek hukum.
  3. Proses penawaran yang dapat diprakarsai oleh BLUD sendiri maupun oleh Pihak Lain.
  4. Penyusunan naskah perjanjian yang wajib memuat ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, hingga penyelesaian perselisihan.
  5. Penatausahaan dan pelaporan rutin setiap tahun kepada Perangkat Daerah pembina teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus dipatuhi agar fungsi pelayanan publik tetap terjaga, antara lain:

  • Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilarang keras mengubah status kepemilikan aset daerah terkait.
  • Pelaksanaan kerja sama tidak boleh mengakibatkan penurunan kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban dasar BLUD kepada masyarakat.
  • Dalam hal penentuan harga sewa atau nilai kerja sama, BLUD wajib mempertimbangkan nilai wajar aset.
  • Bagi perjanjian yang sudah berjalan sebelum peraturan ini terbit, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian tersebut sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peralihan.
  • Kerja sama dapat diakhiri apabila terjadi kesepakatan para pihak, objek perjanjian hilang, adanya putusan pengadilan, atau mitra dinyatakan pailit/dibubarkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.