Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 68

Tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 68
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang disusun sebagai pedoman operasional bagi Pemerintah Kalurahan dalam mengelola layanan publik. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan reformasi birokrasi di tingkat desa (Kalurahan) guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan prima, serta mengoptimalkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa kepada masyarakat luas.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara mendalam mengenai komponen standar pelayanan yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:

  • Service Delivery: Komponen yang terkait langsung dengan proses penyampaian layanan kepada masyarakat, meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan.
  • Manufacturing: Komponen yang terkait dengan pengelolaan internal organisasi, meliputi dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, serta evaluasi kinerja.

Selain itu, setiap unit layanan diwajibkan menyusun Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan tertulis mengenai kesanggupan dan janji penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan standar pelayanan di lingkungan Pemerintah Kalurahan harus mengikuti urutan prioritas dan teknis sebagai berikut:

  1. Identifikasi Jenis Layanan: Melakukan pendataan terhadap seluruh jenis layanan administratif, barang, dan jasa yang dikelola oleh Kalurahan.
  2. Penyusunan Rancangan: Tim yang dibentuk oleh Lurah menyusun draf standar pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan penyelenggara dan kebutuhan masyarakat.
  3. Pembahasan Partisipatif: Melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membangun kesepakatan melalui forum rapat, diskusi grup terfokus, atau dengar pendapat.
  4. Penetapan dan Publikasi: Standar pelayanan ditetapkan melalui Keputusan Lurah dan wajib dipublikasikan melalui media elektronik maupun non-elektronik agar mudah diakses publik.
  5. Evaluasi Berkala: Melakukan reviu standar pelayanan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 tahun serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat minimal 1 kali setiap tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penyelenggara dilarang mengabaikan standar yang telah ditetapkan dan wajib memberikan kompensasi atau sanksi jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Maklumat Pelayanan. Terdapat pula Ketentuan Peralihan yang mewajibkan seluruh Pemerintah Kalurahan yang telah memiliki standar pelayanan sebelum peraturan ini berlaku untuk segera melakukan penyesuaian paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan. Seluruh hasil penyusunan dan penetapan standar ini harus dilaporkan kepada Bupati melalui perangkat daerah terkait paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.