| Tentang | Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 68 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kalurahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang disusun sebagai pedoman operasional bagi Pemerintah Kalurahan dalam mengelola layanan publik. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan reformasi birokrasi di tingkat desa (Kalurahan) guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan prima, serta mengoptimalkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa kepada masyarakat luas.
Dokumen ini mengatur secara mendalam mengenai komponen standar pelayanan yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:
Selain itu, setiap unit layanan diwajibkan menyusun Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan tertulis mengenai kesanggupan dan janji penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan standar pelayanan di lingkungan Pemerintah Kalurahan harus mengikuti urutan prioritas dan teknis sebagai berikut:
Penyelenggara dilarang mengabaikan standar yang telah ditetapkan dan wajib memberikan kompensasi atau sanksi jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Maklumat Pelayanan. Terdapat pula Ketentuan Peralihan yang mewajibkan seluruh Pemerintah Kalurahan yang telah memiliki standar pelayanan sebelum peraturan ini berlaku untuk segera melakukan penyesuaian paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan. Seluruh hasil penyusunan dan penetapan standar ini harus dilaporkan kepada Bupati melalui perangkat daerah terkait paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.