Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 60

Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Atas Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Atas Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Pedoman Bantuan Keuangan yang ditujukan kepada Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Aturan ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum pemberian dana kompensasi atas penggunaan Tanah Kas Kalurahan yang dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan serta memberikan penghargaan atas kontribusi Kalurahan dalam pembangunan daerah tanpa harus melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini, antara lain:

  • Dana Kompensasi adalah pemberian uang kepada Kalurahan karena tanahnya digunakan untuk fasilitas umum tanpa pelepasan hak.
  • Status dana tersebut merupakan Pendapatan Asli Kalurahan yang berasal dari hasil usaha Kalurahan.
  • Pengelolaan bantuan ini menjadi satu kesatuan dengan sistem keuangan Kalurahan dan harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  • Jenis fasilitas umum yang mendapatkan kompensasi meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, perkantoran pemerintah (seperti kapanewon atau wilkel pertanian), serta fasilitas Perusahaan Air Minum Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran alokasi bantuan ditentukan berdasarkan luas tanah dan kategori kalurahan dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

  1. Kalurahan kategori tanah rendah: Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per meter persegi.
  2. Kalurahan kategori tanah sedang: Rp2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah) per meter persegi.
  3. Kalurahan kategori tanah tinggi: Rp2.450,00 (dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) per meter persegi.

Mekanisme pencairan dilakukan melalui pengajuan permohonan tertulis oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu, yang kemudian diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah untuk dilakukan transfer langsung ke rekening kas kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa pengecualian dan batasan waktu tertentu, yaitu:

  • Bantuan keuangan dikecualikan (tidak diberikan) untuk penggunaan tanah oleh instansi vertikal maupun Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Penggunaan tanah untuk fasilitas tertentu seperti pusat kesehatan hewan dan balai penyuluhan pertanian juga tidak termasuk dalam skema kompensasi ini.
  • Pengajuan pencairan dana kompensasi memiliki batas waktu yang ketat, yaitu paling lambat pada bulan Desember 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.