| Tentang | Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Atas Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Atas Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tahun Anggaran 2025 |
Peraturan ini merupakan Pedoman Bantuan Keuangan yang ditujukan kepada Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Aturan ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum pemberian dana kompensasi atas penggunaan Tanah Kas Kalurahan yang dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan serta memberikan penghargaan atas kontribusi Kalurahan dalam pembangunan daerah tanpa harus melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini, antara lain:
Besaran alokasi bantuan ditentukan berdasarkan luas tanah dan kategori kalurahan dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Mekanisme pencairan dilakukan melalui pengajuan permohonan tertulis oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu, yang kemudian diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah untuk dilakukan transfer langsung ke rekening kas kalurahan.
Peraturan ini menetapkan beberapa pengecualian dan batasan waktu tertentu, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.