Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 60

Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Atas Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Atas Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2025 menetapkan pedoman pemberian Bantuan Keuangan kepada Kalurahan atas pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan untuk fasilitas umum dalam bentuk Dana Kompensasi tahun anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan fiskal Pemerintah Kalurahan dengan memberikan penghargaan atas penggunaan lahan mereka untuk kepentingan umum sebagai bagian dari Pendapatan Asli Kalurahan tanpa dilakukan pelepasan hak atas tanah.

Poin-Poin Utama

  • Kompensasi didefinisikan sebagai pemberian sejumlah uang kepada Pemerintah Kalurahan karena tanah kasnya digunakan untuk fasilitas umum Pemerintah Daerah.
  • Dana kompensasi merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan Kalurahan yang harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan).
  • Fasilitas umum yang masuk dalam cakupan kompensasi meliputi:
    1. Fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah dinas dokter dan perawat.
    2. Fasilitas pendidikan milik Pemerintah Daerah.
    3. Perkantoran Pemerintah Daerah seperti kapanewon dan unit pelaksana teknis.
    4. Sarana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran bantuan keuangan ditentukan berdasarkan luas tanah dan klasifikasi kategori desa dengan rincian tarif sebagai berikut:

  1. Kalurahan Kategori Rendah: sebesar Rp2.000,00 per meter persegi.
  2. Kalurahan Kategori Sedang: sebesar Rp2.200,00 per meter persegi.
  3. Kalurahan Kategori Tinggi: sebesar Rp2.450,00 per meter persegi.
  4. Total alokasi dana kompensasi yang dianggarkan adalah sebesar Rp2.269.235.000 untuk 75 Kalurahan.

Mekanisme pencairan dilakukan dengan pengajuan permohonan oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu, yang kemudian diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah sebelum ditransfer ke rekening kas Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Kompensasi dilarang diberikan untuk penggunaan tanah yang digunakan oleh instansi vertikal atau Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Pengecualian juga berlaku untuk fasilitas pusat kesehatan hewan dan balai penyuluhan pertanian.
  • Batas akhir pengajuan pencairan dana kompensasi ditetapkan paling lambat pada bulan Desember 2025.
  • Dokumen permohonan wajib melampirkan bukti kas dan kuitansi bermeterai cukup serta fotokopi rekening koran kas Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada Tahun 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.