| Tentang | Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Atas Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Atas Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tahun Anggaran 2025 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2025 menetapkan pedoman pemberian Bantuan Keuangan kepada Kalurahan atas pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan untuk fasilitas umum dalam bentuk Dana Kompensasi tahun anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan fiskal Pemerintah Kalurahan dengan memberikan penghargaan atas penggunaan lahan mereka untuk kepentingan umum sebagai bagian dari Pendapatan Asli Kalurahan tanpa dilakukan pelepasan hak atas tanah.
Besaran bantuan keuangan ditentukan berdasarkan luas tanah dan klasifikasi kategori desa dengan rincian tarif sebagai berikut:
Mekanisme pencairan dilakukan dengan pengajuan permohonan oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu, yang kemudian diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah sebelum ditransfer ke rekening kas Kalurahan.
Ditetapkan di Bantul pada Tahun 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.