Peraturan Daerah Tahun 2025 Nomor 10

Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Ad
Nomor Lembaran Daerah (LD) 10
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 184
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Ad

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2025 adalah sebuah regulasi pencabutan yang bertujuan untuk menghapus dua peraturan daerah lama yang sudah tidak relevan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul berjalan sesuai dengan kewenangan daerah yang terbaru serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (higher hierarchy of laws).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik menetapkan pencabutan terhadap dua aturan sebagai berikut:

  • Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 yang mengatur tentang pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 yang mengatur mengenai tertib administrasi kependudukan.

Pencabutan ini dilakukan karena substansi materi dalam kedua peraturan tersebut kini telah diatur secara teknis oleh pemerintah pusat, sehingga daerah perlu menyesuaikan diri agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau overlapping regulasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan pencabutan ini adalah harmonisasi hukum dengan beberapa regulasi teknis di tingkat nasional, antara lain:

  1. Urusan Koperasi: Penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan dan pelindungan koperasi serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 terkait pengesahan koperasi.
  2. Administrasi Kependudukan: Penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan berbagai peraturan menteri terkait pelayanan administrasi secara daring (online) serta penggunaan Identitas Kependudukan Digital.
  3. Dasar Hukum Utama: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait status pemberlakuan dan larangan dalam masa transisi ini:

  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda No. 10 Tahun 2002 dan Perda No. 16 Tahun 2015 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Seluruh prosedur administrasi yang sebelumnya merujuk pada peraturan yang dicabut tersebut harus segera beralih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal diundangkan, yakni 11 Desember 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.