| Tentang | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Ad |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 10 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 184 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Ad |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2025 adalah sebuah regulasi pencabutan yang bertujuan untuk menghapus dua peraturan daerah lama yang sudah tidak relevan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul berjalan sesuai dengan kewenangan daerah yang terbaru serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (higher hierarchy of laws).
Dokumen ini secara spesifik menetapkan pencabutan terhadap dua aturan sebagai berikut:
Pencabutan ini dilakukan karena substansi materi dalam kedua peraturan tersebut kini telah diatur secara teknis oleh pemerintah pusat, sehingga daerah perlu menyesuaikan diri agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau overlapping regulasi.
Fokus utama dari peraturan pencabutan ini adalah harmonisasi hukum dengan beberapa regulasi teknis di tingkat nasional, antara lain:
Terdapat beberapa poin penting terkait status pemberlakuan dan larangan dalam masa transisi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.