| Tentang | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Ad |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 10 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 184 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Ad |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pencabutan dua peraturan daerah lama yang berkaitan dengan bidang koperasi dan administrasi kependudukan. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib hukum dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul. Langkah ini diambil karena aturan-aturan lama tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika kewenangan daerah serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (higher regulations).
Terdapat dua regulasi utama yang secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu:
Alasan mendasar dari pencabutan ini adalah karena fungsi pengesahan koperasi kini telah diatur secara sentral oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Selain itu, prosedur administrasi kependudukan telah mengalami transformasi signifikan yang diatur langsung oleh Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, sehingga peraturan di tingkat daerah sudah tidak lagi relevan.
Fokus utama dari pencabutan ini adalah penyelarasan regulasi lokal dengan standar nasional demi efisiensi pelayanan publik. Beberapa ketentuan teknis yang menjadi acuan baru pasca-pencabutan ini meliputi:
Dengan berlakunya peraturan pencabutan ini, terdapat hal-hal penting yang harus dipahami oleh masyarakat dan aparatur pemerintah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.