Peraturan Daerah Tahun 2025 Nomor 10

Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Ad
Nomor Lembaran Daerah (LD) 10
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 184
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Ad

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pencabutan dua peraturan daerah lama yang berkaitan dengan bidang koperasi dan administrasi kependudukan. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib hukum dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul. Langkah ini diambil karena aturan-aturan lama tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika kewenangan daerah serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (higher regulations).

Poin-Poin Utama

Terdapat dua regulasi utama yang secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 mengenai pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 mengenai tertib administrasi kependudukan.

Alasan mendasar dari pencabutan ini adalah karena fungsi pengesahan koperasi kini telah diatur secara sentral oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Selain itu, prosedur administrasi kependudukan telah mengalami transformasi signifikan yang diatur langsung oleh Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, sehingga peraturan di tingkat daerah sudah tidak lagi relevan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pencabutan ini adalah penyelarasan regulasi lokal dengan standar nasional demi efisiensi pelayanan publik. Beberapa ketentuan teknis yang menjadi acuan baru pasca-pencabutan ini meliputi:

  • Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kini difokuskan pada pelayanan secara online (daring) sesuai dengan Identitas Kependudukan Digital.
  • Pengaturan mengenai Koperasi kini mengacu pada kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai standar nasional.
  • Penggunaan formulir dan buku dalam administrasi kependudukan harus mengikuti standar terbaru dari Kementerian Dalam Negeri untuk menjaga keseragaman data nasional (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan berlakunya peraturan pencabutan ini, terdapat hal-hal penting yang harus dipahami oleh masyarakat dan aparatur pemerintah:

  • Dilarang menggunakan Perda No. 10 Tahun 2002 dan Perda No. 16 Tahun 2015 sebagai dasar hukum dalam pengambilan keputusan atau pelayanan publik karena telah dinyatakan tidak berlaku.
  • Aturan peralihan menegaskan bahwa segala bentuk prosedur yang tengah berjalan wajib menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.
  • Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal diundangkan pada lembaran daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.