| Tentang | Pendirian Perpustakaan Pustaka Raja Sekolah Dasar Negeri Kepuh Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 349 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan,kepuh |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 349 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan sumber belajar yang lebih baik, baik secara kualitas maupun kuantitas, melalui pendirian sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan di sekolah dasar.
Dokumen ini mengatur mengenai pembentukan unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Pustaka Raja pada Sekolah Dasar Negeri Kepuh. Penetapan ini berlandaskan pada beberapa aturan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Selain itu, keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 27/Rekom.PerpusSD/II/2025.
Fokus utama dari keputusan ini adalah aspek legalitas dan manajerial perpustakaan sekolah dengan rincian sebagai berikut:
Pengelolaan perpustakaan wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023. Salinan keputusan ini juga secara khusus harus disampaikan kepada:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.