Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 349

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Raja Sekolah Dasar Negeri Kepuh Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 349
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,kepuh

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 349 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan sumber belajar yang lebih baik, baik secara kualitas maupun kuantitas, melalui pendirian sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan di sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pembentukan unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Pustaka Raja pada Sekolah Dasar Negeri Kepuh. Penetapan ini berlandaskan pada beberapa aturan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Selain itu, keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 27/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah aspek legalitas dan manajerial perpustakaan sekolah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi perpustakaan dengan nama Pustaka Raja Sekolah Dasar Negeri Kepuh Kabupaten Bantul.
  2. Menetapkan bahwa tanggung jawab pelaksanaan dan pengelolaan perpustakaan tersebut berada di tangan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kepuh.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan di Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pengelolaan perpustakaan wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023. Salinan keputusan ini juga secara khusus harus disampaikan kepada:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Kepala Sekolah Dasar Negeri Kepuh Kabupaten Bantul sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.