Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 574

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah berupa Motor Roda Tiga Pengangkut Sampah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 574
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,motor,sampah

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 574 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja dan pelayanan masyarakat dalam bidang pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur tentang pemberian hibah berupa barang bergerak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk meningkatkan sarana prasarana kebersihan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci aspek-aspek penting mengenai distribusi bantuan kendaraan pengangkut sampah, di antaranya:

  • Penetapan daftar penerima hibah dan besaran nilai barang yang diberikan kepada masing-masing pihak.
  • Pemberian bantuan dalam bentuk motor roda tiga pengangkut sampah yang dialokasikan untuk pemerintah Kalurahan.
  • Penyusunan mekanisme administrasi melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai landasan hukum penyerahan barang.
  • Pendelegasian wewenang penandatanganan dokumen perjanjian kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah ini mengedepankan transparansi anggaran dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Terdapat total 25 Kalurahan yang terdaftar sebagai penerima manfaat hibah di tahun 2025.
  2. Nilai per 1 (satu) unit motor roda tiga pengangkut sampah adalah sebesar Rp33.050.001,00.
  3. Alokasi unit bervariasi untuk setiap wilayah, misalnya Kalurahan Trirenggo menerima 3 unit senilai Rp99.150.003,00 dan Kalurahan Girirejo menerima alokasi tertinggi sebanyak 4 unit dengan total nilai Rp132.200.004,00.
  4. Seluruh biaya pengadaan dan distribusi dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam proses pelaksanaan dan peralihan barang, terdapat beberapa aturan khusus yang harus diperhatikan:

  • Barang hibah tidak dapat diberikan atau diserahterimakan sebelum adanya tanda tangan resmi pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah oleh kedua belah pihak.
  • Penerima hibah bertanggung jawab atas pengelolaan barang sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi perangkat daerah terkait dalam menjalankan monitoring serta evaluasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.