| Tentang | Pembentukan Tim Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 582 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tambahan,penghasilan,2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 582 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional dalam merancang sistem penggajian tambahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi nasional terbaru.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.