Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 582

Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 582
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tambahan,penghasilan,2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 582 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk menetapkan personel dan tugas dalam rangka merumuskan kebijakan kesejahteraan pegawai pada tahun mendatang.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki tanggung jawab teknis untuk merancang struktur pemberian penghasilan tambahan dengan memperhatikan berbagai aspek organisasi. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melakukan penghitungan mendalam terkait penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai.
  • Melakukan analisis terhadap indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Mengidentifikasi dan mengelompokkan jabatan berdasarkan kriteria performance (prestasi kerja) dan workload (beban kerja).
  • Menyusun draf final rancangan Peraturan Bupati mengenai TPP ASN Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan tugasnya, tim diarahkan untuk mengikuti urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan perhitungan jumlah pemangku jabatan secara akurat pada masing-masing unit kerja.
  2. Menentukan kriteria pemberian tunjangan yang mencakup beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
  3. Memastikan sinkronisasi antara perencanaan anggaran dengan ketersediaan dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian tunjangan agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Tim penyusun diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Susunan personalia tim terdiri dari unsur pimpinan daerah (steering committee) dan unsur teknis dari berbagai organisasi perangkat daerah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.