Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 582

Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 582
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tambahan,penghasilan,2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 582 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional dalam merancang sistem penggajian tambahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi nasional terbaru.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terbagi menjadi Tim Pengarah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda.
  • Penyusunan rancangan Peraturan Bupati mengenai teknis pemberian tunjangan untuk memastikan kepastian hukum dalam distribusi anggaran pegawai.
  • Melakukan penghitungan jumlah pemangku jabatan pada setiap tingkatan untuk menentukan alokasi dana yang tepat sasaran.
  • Melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan pemberian tunjangan di lingkungan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melakukan perhitungan anggaran yang presisi terkait kebutuhan penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk satu tahun anggaran penuh.
  2. Menetapkan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai parameter utama dalam menentukan besaran tunjangan.
  3. Melakukan identifikasi dan klasifikasi jabatan berdasarkan kriteria berikut:
    • Beban kerja yang ditanggung oleh masing-masing jabatan.
    • Prestasi kerja atau capaian kinerja pegawai.
    • Kondisi kerja yang mencakup risiko atau lingkungan tempat bekerja.
    • Kelangkaan profesi untuk keahlian tertentu yang sulit ditemukan.
    • Pertimbangan objektif lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim Penyusun wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya operasional, honorarium, dan kebutuhan logistik tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.