| Tentang | Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 594 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | mutu,standar,pelayanan,minimal,2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 594 Tahun 2025 yang menetapkan target jumlah warga negara dan mutu minimal layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tahun anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru dan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Penerapan Standar Pelayanan Minimal guna menjamin pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Keputusan ini menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah pengampu urusan wajib pelayanan dasar untuk mengintegrasikan target SPM ke dalam program, kegiatan, dan sub-kegiatan mereka. Hal mendasar yang diatur adalah bahwa pemenuhan target ini menjadi salah satu indikator kinerja utama bagi Kepala Perangkat Daerah dalam penilaian oleh Bupati. Terdapat enam bidang utama yang menjadi fokus layanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Fokus utama anggaran dan pelaksanaan dalam peraturan ini diarahkan pada pemenuhan target yang terukur dengan rincian sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan khusus mengenai fleksibilitas perubahan target yang harus diperhatikan:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.