Ringkasan Umum
Keputusan Bupati Bantul Nomor 594 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen perencanaan tahunan yang bertujuan memastikan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar berjalan efektif dan terukur sesuai standar teknis nasional.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini merinci indikator kinerja teknis bagi perangkat daerah pengampu urusan wajib yang meliputi 6 bidang utama, yaitu:
- Bidang Pendidikan: Mengatur jumlah peserta didik dan standar mutu pada tingkat PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan.
- Bidang Kesehatan: Mencakup 12 jenis layanan dasar mulai dari kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, balita, penderita Hypertension, Diabetes Melitus, gangguan jiwa berat (ODGJ), hingga Tuberculosis dan risiko HIV.
- Bidang Pekerjaan Umum: Fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan sistem pengelolaan air limbah domestik yang layak.
- Bidang Perumahan Rakyat: Penyediaan rumah layak huni bagi korban bencana dan relokasi program pemerintah daerah.
- Bidang Trantibumlinmas: Pelayanan ketentraman umum, informasi rawan bencana, pencegahan serta penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran (fire and rescue).
- Bidang Sosial: Rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas terlantar, lansia terlantar, anak terlantar, serta perlindungan sosial pada saat tanggap darurat bencana.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan anggaran dan langkah teknis dalam pemenuhan SPM tahun 2026 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Target utama penerima layanan (warga negara) ditetapkan mencapai 100% (seratus persen) untuk seluruh indikator pelayanan dasar.
- Pemenuhan mutu layanan minimal harus sesuai dengan standar teknis yang telah ditentukan dalam lampiran keputusan ini.
- Pencapaian target SPM ditetapkan sebagai salah satu indikator penilaian kinerja bagi Kepala Perangkat Daerah Pengampu oleh Bupati Bantul.
- Pelaksanaan program wajib diintegrasikan ke dalam program, kegiatan, dan sub-kegiatan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan & Ketentuan Khusus
Keputusan ini memberikan ruang bagi penyesuaian target dalam kondisi tertentu dengan ketentuan khusus sebagai berikut:
- Perangkat daerah dilarang mengabaikan target prioritas kecuali terdapat perubahan kebijakan signifikan terkait keuangan daerah.
- Perubahan target diperbolehkan apabila terjadi kondisi force majeure seperti bencana alam, kejadian luar biasa (KLB), kebakaran, atau penegakan hukum.
- Target dapat disesuaikan berdasarkan dinamika kependudukan seperti adanya warga yang meninggal dunia, pindah domisili, keguguran, atau perubahan kemampuan ekonomi warga negara.
- Segala bentuk perubahan terhadap target harus ditetapkan kembali melalui mekanisme Keputusan Bupati tentang Perubahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.