Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 594

Tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 594
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword mutu,standar,pelayanan,minimal,2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 594 Tahun 2025 yang menetapkan target jumlah warga negara dan mutu minimal layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tahun anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru dan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Penerapan Standar Pelayanan Minimal guna menjamin pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah pengampu urusan wajib pelayanan dasar untuk mengintegrasikan target SPM ke dalam program, kegiatan, dan sub-kegiatan mereka. Hal mendasar yang diatur adalah bahwa pemenuhan target ini menjadi salah satu indikator kinerja utama bagi Kepala Perangkat Daerah dalam penilaian oleh Bupati. Terdapat enam bidang utama yang menjadi fokus layanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dan pelaksanaan dalam peraturan ini diarahkan pada pemenuhan target yang terukur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Target capaian sasaran bagi warga negara yang berhak harus mencapai 100% (seratus persen).
  2. Pelayanan pendidikan mencakup kualitas guru dan sarana prasarana dengan target spesifik pada kemampuan literasi dan numerasi siswa Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  3. Pelayanan kesehatan memprioritaskan layanan bagi ibu hamil, bayi baru lahir, balita, serta penderita penyakit menular dan tidak menular.
  4. Layanan infrastruktur mencakup akses air minum melalui jaringan perpipaan serta sistem pengolahan air limbah domestik yang layak.
  5. Sub urusan kebakaran menetapkan prioritas pada response time atau waktu tanggap darurat maksimal 15 menit sejak informasi diterima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan khusus mengenai fleksibilitas perubahan target yang harus diperhatikan:

  • Pemenuhan target dapat diubah apabila terjadi perubahan kebijakan keuangan daerah atau perubahan kemampuan ekonomi warga negara.
  • Target dapat disesuaikan jika terjadi kondisi darurat seperti bencana alam, kejadian luar biasa (KLB), atau kebakaran yang signifikan.
  • Penyesuaian data diperbolehkan akibat adanya dinamika penduduk seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau keguguran.
  • Setiap perubahan terhadap target yang telah ditetapkan wajib dilakukan melalui mekanisme penetapan kembali Keputusan Bupati.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.