| Tentang | Pendirian Perpustakaan Gempita Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Sedayu Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 597 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan,sedayu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 597 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi pendirian Perpustakaan Gempita pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Sedayu. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Kabupaten Bantul.
Dokumen ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menekankan pada aspek legalitas dan kewajiban pelaporan. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan koordinasi dan pembinaan teknis lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.