Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 597

Tentang Pendirian Perpustakaan Gempita Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Sedayu Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 597
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,sedayu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 597 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi pendirian Perpustakaan Gempita pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Sedayu. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan identitas resmi fasilitas literasi sekolah dengan nama Perpustakaan Gempita.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan menengah pertama untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
  • Penyusunan keputusan didasarkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan sebagai landasan hukum utama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Perpustakaan Gempita dinyatakan resmi berdiri dan beroperasi terhitung sejak tanggal 15 Juli 2024.
  2. Tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan perpustakaan diserahkan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sedayu.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada saat tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menekankan pada aspek legalitas dan kewajiban pelaporan. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan koordinasi dan pembinaan teknis lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.