Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 598

Tentang Pendirian Perpustakaan Gantari Cita Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Banguntapan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 598
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan,banguntapan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 598 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana perpustakaan sekolah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan nama resmi bagi perpustakaan sekolah tersebut adalah Perpustakaan Gantari Cita.
  • Secara legal, perpustakaan ini ditetapkan bertempat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Dokumen ini memberikan pengakuan sejarah bahwa perpustakaan tersebut sebenarnya telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 1995.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Kepemimpinan dan Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Gantari Cita menjadi kewajiban dan tanggung jawab langsung dari Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Banguntapan.
  2. Standar Sumber Belajar: Pengembangan perpustakaan diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar yang sesuai dengan curriculum dan jenjang pendidikan menengah pertama.
  3. Kepatuhan Regulasi: Penyelenggaraan perpustakaan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat poin larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa pengelolaan harus dilakukan sesuai dengan fungsi pendidikan yang telah ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, untuk kepentingan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.