| Tentang | Pendirian Perpustakaan Gantari Cita Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Banguntapan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 598 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan,banguntapan |
Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 598 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana perpustakaan sekolah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat poin larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa pengelolaan harus dilakukan sesuai dengan fungsi pendidikan yang telah ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, untuk kepentingan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.