| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 259 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,rumah,swadaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan daftar warga serta besaran dana bantuan untuk program Pembangunan Baru Rumah Swadaya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Bantul agar dapat menghuni rumah yang lebih layak dan sehat. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025.
Isi mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:
Pelaksanaan bantuan ini difokuskan pada ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran dengan rincian teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.