Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 259

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 259
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,rumah,swadaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2025 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan daftar warga yang berhak menerima serta jumlah dana bantuan guna pembangunan rumah baru secara mandiri di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka dapat memiliki hunian yang lebih layak dan sehat pada tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan administratif mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan pembangunan rumah. Beberapa poin pentingnya adalah:

  • Penetapan daftar nama dan alamat penerima bantuan secara mendetail dalam lampiran keputusan.
  • Kewajiban bagi setiap penerima untuk mengikuti seluruh tahapan program pembangunan rumah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait seperti Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan dan Inspektorat Daerah untuk pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan bantuan ini memiliki fokus pada ketepatan sasaran dan besaran alokasi dana sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan yang diberikan kepada setiap penerima ditetapkan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
  2. Penerima bantuan dalam dokumen ini berjumlah 10 orang yang berlokasi di wilayah Kalurahan Ringinharjo (Kapanewon Bantul) dan Kalurahan Trimulyo (Kapanewon Jetis).
  3. Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  4. Instansi pelaksana dan penanggung jawab teknis adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima bantuan wajib menjalankan pembangunan rumah secara swadaya dengan mengikuti standar teknis yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan, maka akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.