| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 259 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,rumah,swadaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2025 adalah peraturan yang menetapkan daftar warga penerima serta nilai bantuan uang untuk program pembangunan rumah secara mandiri. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat menempati rumah yang lebih layak. Dokumen ini merupakan landasan hukum baru untuk pendistribusian bantuan pada Tahun Anggaran 2025.
Penerima bantuan dilarang menggunakan dana bantuan di luar ketentuan teknis pembangunan rumah yang telah ditetapkan. Terdapat kewajiban mutlak bagi penerima untuk mematuhi seluruh regulasi hukum terkait agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna. Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini menjadi tanggung jawab daerah, dan keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.