Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 259

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 259
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,rumah,swadaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan daftar warga serta besaran dana bantuan untuk program Pembangunan Baru Rumah Swadaya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Bantul agar dapat menghuni rumah yang lebih layak dan sehat. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:

  • Penetapan daftar nama penerima bantuan secara spesifik yang dilengkapi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap hingga tingkat padukuhan.
  • Besaran bantuan yang dialokasikan bersifat tetap untuk setiap individu yang telah terdaftar dalam lampiran keputusan.
  • Penerima bantuan memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti seluruh tahapan program Pembangunan Baru Rumah Swadaya sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
  • Seluruh pembiayaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan bantuan ini difokuskan pada ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran dengan rincian teknis sebagai berikut:

    1. Besaran dana bantuan ditetapkan senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per penerima manfaat.
    2. Lembaga yang bertanggung jawab penuh dalam pengawasan dan pelaksanaan teknis di lapangan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
    3. Prioritas wilayah sebaran bantuan dalam keputusan ini mencakup Kapanewon Bantul (khususnya Kalurahan Ringinharjo) dan Kapanewon Jetis (khususnya Kalurahan Trimulyo).

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi adalah:

    • Dana bantuan wajib digunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan rumah baru secara swadaya dan tidak diperkenankan untuk penggunaan lain yang melanggar petunjuk teknis.
    • Setiap penerima wajib mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai bantuan perumahan.
    • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .