Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 259

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 259
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,rumah,swadaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2025 adalah peraturan yang menetapkan daftar warga penerima serta nilai bantuan uang untuk program pembangunan rumah secara mandiri. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat menempati rumah yang lebih layak. Dokumen ini merupakan landasan hukum baru untuk pendistribusian bantuan pada Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah menetapkan identitas penerima bantuan yang tersebar di beberapa wilayah, khususnya di Kalurahan Ringinharjo (Kapanewon Bantul) dan Kalurahan Trimulyo (Kapanewon Jetis).
  • Setiap penerima manfaat mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bantuan ini dikategorikan sebagai Pembangunan Baru Rumah Swadaya, di mana masyarakat terlibat aktif dalam proses pembangunannya.
  • Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas bantuan diberikan kepada warga yang terdata dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria ekonomi tertentu.
  2. Seluruh pendanaan program bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  3. Penerima bantuan diwajibkan mengikuti prosedur pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan technical guidelines yang berlaku.
  4. Pelaksanaan program mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima bantuan dilarang menggunakan dana bantuan di luar ketentuan teknis pembangunan rumah yang telah ditetapkan. Terdapat kewajiban mutlak bagi penerima untuk mematuhi seluruh regulasi hukum terkait agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna. Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini menjadi tanggung jawab daerah, dan keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.