| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 259 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,rumah,swadaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2025 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan daftar warga yang berhak menerima serta jumlah dana bantuan guna pembangunan rumah baru secara mandiri di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka dapat memiliki hunian yang lebih layak dan sehat pada tahun anggaran 2025.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan administratif mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan pembangunan rumah. Beberapa poin pentingnya adalah:
Pelaksanaan bantuan ini memiliki fokus pada ketepatan sasaran dan besaran alokasi dana sebagai berikut:
Penerima bantuan wajib menjalankan pembangunan rumah secara swadaya dengan mengikuti standar teknis yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan, maka akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.