Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 259

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 259
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,rumah,swadaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan daftar masyarakat yang berhak menerima serta besaran dana untuk bantuan pembangunan baru rumah swadaya di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat menempati rumah yang lebih layak dan sehat pada Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci daftar nama penerima bantuan beserta lokasi spesifik tempat tinggal mereka yang mencakup tingkatan Padukuhan, Kalurahan, hingga Kapanewon. Seluruh penerima bantuan yang telah ditetapkan memiliki kewajiban konstitusional untuk mengikuti seluruh rangkaian program pembangunan rumah secara mandiri atau swadaya dengan tetap mengacu pada standar teknis yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pengalokasian dana ini adalah efektivitas pembangunan hunian baru dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan yang diberikan kepada setiap penerima adalah senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
  2. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  3. Penanggung jawab teknis pelaksanaan program adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  4. Daftar penerima mencakup berbagai wilayah seperti Ringinharjo di Kapanewon Bantul dan Trimulyo di Kapanewon Jetis.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap penerima bantuan wajib mematuhi seluruh prosedur standard operating procedure dalam pembangunan rumah swadaya dan dilarang menyalahgunakan alokasi dana untuk keperluan di luar pembangunan fisik rumah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.