| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 259 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,rumah,swadaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan daftar masyarakat yang berhak menerima serta besaran dana untuk bantuan pembangunan baru rumah swadaya di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat menempati rumah yang lebih layak dan sehat pada Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini merinci daftar nama penerima bantuan beserta lokasi spesifik tempat tinggal mereka yang mencakup tingkatan Padukuhan, Kalurahan, hingga Kapanewon. Seluruh penerima bantuan yang telah ditetapkan memiliki kewajiban konstitusional untuk mengikuti seluruh rangkaian program pembangunan rumah secara mandiri atau swadaya dengan tetap mengacu pada standar teknis yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Fokus utama dari pengalokasian dana ini adalah efektivitas pembangunan hunian baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.