| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025; |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas adanya permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta untuk melakukan penyesuaian teknis terkait pergeseran antar obyek belanja sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Isi teknis dalam peraturan ini menitikberatkan pada penyempurnaan rincian anggaran yang mencakup beberapa aspek berikut:
Berdasarkan perubahan yang ditetapkan, berikut adalah rincian angka dan alokasi anggaran daerah setelah dilakukan penyesuaian:
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa setelah seluruh penyesuaian dilakukan, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) harus berjumlah Rp0,00 (nol rupiah). Peraturan ini juga menginstruksikan agar seluruh penjabaran anggaran yang baru segera dilaksanakan sejak tanggal diundangkan. Segala bentuk penggunaan anggaran di luar rincian yang telah diubah dalam lampiran peraturan ini tidak diperkenankan kecuali melalui mekanisme perubahan peraturan kembali.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.