Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 54

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025;
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas adanya permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta untuk melakukan penyesuaian teknis terkait pergeseran antar obyek belanja sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini menitikberatkan pada penyempurnaan rincian anggaran yang mencakup beberapa aspek berikut:

  • Pelaksanaan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek guna mengoptimalkan kinerja instansi daerah.
  • Penyesuaian total nilai nominal pada Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang mendesak.
  • Perubahan rincian yang lebih mendalam pada Lampiran I dan Lampiran II sebagai pedoman operasional pelaksanaan anggaran bagi seluruh satuan kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan perubahan yang ditetapkan, berikut adalah rincian angka dan alokasi anggaran daerah setelah dilakukan penyesuaian:

  1. Total Anggaran Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.485.194.237.606,96 (bertambah sebesar Rp829,6 juta).
  2. Total Anggaran Belanja Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.633.214.488.304,41 (mengalami kenaikan sebesar Rp829,6 juta).
  3. Penerimaan Pembiayaan tetap pada angka Rp174.720.250.697,45.
  4. Pengeluaran Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp26.700.000.000,00.
  5. Pembiayaan Neto setelah perubahan adalah Rp148.020.250.697,45.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa setelah seluruh penyesuaian dilakukan, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) harus berjumlah Rp0,00 (nol rupiah). Peraturan ini juga menginstruksikan agar seluruh penjabaran anggaran yang baru segera dilaksanakan sejak tanggal diundangkan. Segala bentuk penggunaan anggaran di luar rincian yang telah diubah dalam lampiran peraturan ini tidak diperkenankan kecuali melalui mekanisme perubahan peraturan kembali.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.