| Tentang | Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2025 ini merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2025. Dokumen ini berfungsi untuk memberikan rincian atau penjabaran atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang memuat angka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara komprehensif.
Dokumen ini memuat laporan realisasi anggaran yang terdiri dari beberapa elemen fundamental keuangan daerah, antara lain:
Pelaksanaan anggaran tahun 2024 dalam peraturan ini dijabarkan melalui poin-poin angka teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan penting terkait transparansi dan rincian data:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.