Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 40

Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2025 ini merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2025. Dokumen ini berfungsi untuk memberikan rincian atau penjabaran atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang memuat angka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara komprehensif.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat laporan realisasi anggaran yang terdiri dari beberapa elemen fundamental keuangan daerah, antara lain:

  • Pendapatan Daerah: Mencakup hak daerah yang menambah kekayaan bersih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah.
  • Belanja Daerah: Mencakup kewajiban daerah yang mengurangi kekayaan bersih, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.
  • SiLPA: Menetapkan nilai sisa lebih perhitungan anggaran sebagai hasil akhir dari siklus anggaran tahun 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran tahun 2024 dalam peraturan ini dijabarkan melalui poin-poin angka teknis sebagai berikut:

  1. Realisasi Pendapatan: Total pendapatan yang berhasil dihimpun adalah sebesar Rp2.609.413.354.404,57.
  2. Realisasi Belanja: Total belanja daerah yang dikeluarkan adalah sebesar Rp2.616.013.652.966,71.
  3. Defisit Anggaran: Terdapat selisih kurang (defisit) antara pendapatan dan belanja sebesar Rp6.600.298.562,14.
  4. Penerimaan Pembiayaan: Jumlah penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp197.220.549.259,59, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp16.700.000.000,00, sehingga Pembiayaan Neto adalah Rp180.520.549.259,59.
  5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Berdasarkan perhitungan akhir, SiLPA tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp173.920.250.697,45.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan penting terkait transparansi dan rincian data:

  • Seluruh ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana diatur dalam pasal-pasal peraturan ini wajib mengikuti rincian yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.