Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 67

Tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 67
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2025-2029

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2025 menetapkan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri (RAD-PM) untuk periode 2025 hingga 2029. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memberikan pedoman, arah, dan kepastian hukum dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan hidup dari paparan zat kimia berbahaya. Dokumen ini menjadi landasan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menghapuskan penggunaan perangkat medis bermerkuri secara terarah dan berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur kerangka kerja teknis dalam pelaksanaan RAD-PM yang meliputi hal-hal berikut:

  • Penyusunan dan pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah di bidang Lingkungan Hidup dengan melibatkan instansi kesehatan.
  • Dokumen RAD-PM memuat target, strategi, dan rincian kegiatan yang terpadu.
  • Penguatan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi untuk memantau keberadaan alat kesehatan bermerkuri.
  • Koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pengawasan peredaran alat kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dan pelaksanaan teknis diarahkan pada sektor kesehatan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penghapusan merkuri diprioritaskan pada bidang kesehatan, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
  2. Target penghapusan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari total jumlah alat kesehatan mengandung merkuri yang terdata.
  3. Berdasarkan basis data Desember 2024, sasaran fisik mencakup 11 unit termometer dan 66 unit tensimeter (sfigmomanometer) bermerkuri.
  4. Strategi pelaksanaan meliputi pengadaan alat kesehatan pengganti yang ramah lingkungan dan pembangunan depo storage untuk penyimpanan sementara limbah.
  5. Pendanaan bersumber dari APBD, APBN, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan pengawasan dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Bupati wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PM sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Pengelola fasilitas kesehatan diwajibkan melaporkan data inventarisasi dan capaian penghapusan secara berkala kepada otoritas terkait.
  • Adanya penguatan penegakan hukum melalui pengendalian izin usaha apotek, toko alat kesehatan, dan usaha mikro obat tradisional untuk mencegah peredaran alat bermerkuri.
  • Seluruh alat kesehatan yang mengandung merkuri harus ditarik dan dikelola sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) untuk mencegah pencemaran media lingkungan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.