Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 49

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama peraturan ini adalah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian penjabaran anggaran berdasarkan permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai implementasi teknis dari peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini berfokus pada pergeseran administratif dalam struktur anggaran daerah. Beberapa poin fundamental meliputi:

  • Pelaksanaan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang harus dilakukan melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD.
  • Perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang memuat rincian teknis alokasi dana untuk setiap satuan kerja.
  • Penetapan bahwa total nilai pendapatan dan belanja daerah dalam perubahan ini tetap konsisten dengan pagu yang telah ditetapkan pada aturan induk sebelum penyempurnaan rincian ini dilakukan.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Rincian angka dan struktur pembiayaan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

    1. Total nilai perubahan APBD TA 2025 ditetapkan sebesar Rp2.659.084.809.210,41.
    2. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.484.364.558.512,96 tanpa mengalami penambahan atau pengurangan dari nilai semula.
    3. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.632.384.809.210,41.
    4. Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp174.720.250.697,45 dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp26.700.000.000,00.
    5. Hasil Pembiayaan Netto adalah sebesar Rp148.020.250.697,45 yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) menjadi Rp0,00.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:

    • Perangkat Daerah dilarang melakukan penggunaan anggaran di luar rincian obyek belanja yang telah ditetapkan dalam lampiran terbaru peraturan ini.
    • Perubahan ini bersifat mengikat dan menjadi dasar hukum tunggal bagi penjabaran belanja daerah setelah tanggal penetapan.
    • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan agar segera dapat diimplementasikan dalam sistem penatausahaan keuangan daerah.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .