| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 49 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama peraturan ini adalah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian penjabaran anggaran berdasarkan permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai implementasi teknis dari peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Isi teknis dalam peraturan ini berfokus pada pergeseran administratif dalam struktur anggaran daerah. Beberapa poin fundamental meliputi:
Rincian angka dan struktur pembiayaan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.