| Tentang | Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 12 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 186 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dikenal sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini merupakan landasan hukum utama bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam melaksanakan program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi selama masa satu tahun anggaran mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Peraturan ini merinci struktur keuangan daerah yang terdiri dari tiga komponen utama:
Struktur pendapatan menunjukkan ketergantungan pada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Antar Daerah yang mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, sementara PAD ditargetkan sebesar Rp753,34 miliar.
Alokasi anggaran belanja daerah difokuskan pada kategori berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai Keadaan Darurat dan keperluan mendesak. Pemerintah Daerah diizinkan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, atau kerusakan sarana publik yang mengganggu pelayanan. Namun, tindakan ini wajib dilaporkan kepada DPRD dan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026 dan menjadi dasar bagi Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional teknis.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.