Peraturan Daerah Tahun 2025 Nomor 12

Tentang Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Nomor Lembaran Daerah (LD) 12
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 186
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dikenal sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini merupakan landasan hukum utama bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam melaksanakan program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi selama masa satu tahun anggaran mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci struktur keuangan daerah yang terdiri dari tiga komponen utama:

  1. Pendapatan Daerah yang direncanakan mencapai Rp2.311.219.955.330,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp2.443.557.413.968,89.
  3. Pembiayaan Daerah yang menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp132.337.458.638,89 untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja (defisit).

Struktur pendapatan menunjukkan ketergantungan pada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Antar Daerah yang mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, sementara PAD ditargetkan sebesar Rp753,34 miliar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran belanja daerah difokuskan pada kategori berikut:

  • Belanja Operasi (Rp1,96 Triliun): Mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah dan bantuan sosial.
  • Belanja Modal (Rp160,42 Miliar): Dialokasikan untuk pembangunan fisik seperti gedung, bangunan, jalan, jaringan, serta irigasi.
  • Belanja Transfer (Rp313,34 Miliar): Diperuntukkan bagi bagi hasil dan bantuan keuangan ke tingkat pemerintahan di bawahnya.
  • Belanja Tidak Terduga: Disiapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 untuk menangani situasi yang tidak terencana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai Keadaan Darurat dan keperluan mendesak. Pemerintah Daerah diizinkan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, atau kerusakan sarana publik yang mengganggu pelayanan. Namun, tindakan ini wajib dilaporkan kepada DPRD dan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026 dan menjadi dasar bagi Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.