Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 73

Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis yang diterbitkan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik lahan produktif. Peraturan ini hadir sebagai upaya perlindungan terhadap lahan pertanian agar tidak beralih fungsi dan tetap menjadi penyangga pangan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Objek pajak yang mendapatkan pembebasan adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Pertanian Basah.
  • Pembebasan pajak dilakukan secara jabatan, yang berarti diproses langsung oleh pemerintah daerah tanpa harus menunggu pengajuan dari wajib pajak.
  • Definisi LP2B mencakup bidang lahan yang dilindungi untuk menghasilkan pangan pokok, sedangkan Lahan Pertanian Basah mencakup areal yang digenangi air secara periodik atau terus-menerus untuk ditanami padi atau tanaman semusim.
  • Pemberian insentif ini diwujudkan dalam bentuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan ketetapan nilai pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Kriteria utama LP2B adalah harus masuk dalam zonasi rencana detail tata ruang dan seluruh luasan dalam satu Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) digunakan untuk pertanian pangan.
  2. Kriteria Lahan Pertanian Basah didasarkan pada kondisi nyata di lapangan dan tidak boleh ada bagian lahan yang telah dialihfungsikan menjadi lahan non-pertanian.
  3. Tahapan pemberian pembebasan meliputi inventarisasi data NOPD dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), kemudian dilanjutkan dengan identifikasi melalui penelitian citra satelit.
  4. Verifikasi lapangan dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Lurah.
  5. Berdasarkan berita acara tersebut, Perangkat Daerah bidang keuangan akan menetapkan status bebas pajak bagi objek yang memenuhi syarat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Ketentuan pembebasan pajak ini secara tegas dikecualikan untuk Tanah Kalurahan, termasuk tanah kas kalurahan, pelungguh, dan pengarem-arem.
  • Wajib Pajak dilarang mengalihfungsikan lahan menjadi lahan bukan pertanian selama masa pemberian pembebasan pajak.
  • Wajib Pajak berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan jika terjadi perubahan fungsi lahan kepada Lurah.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban pemanfaatan lahan akan berakibat pada pemberian sanksi administratif berupa penghentian pembebasan pajak pada tahun pajak berikutnya.
  • Bupati melalui dinas terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin; jika lahan tidak lagi memenuhi kriteria, maka fasilitas bebas pajak akan dicabut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.