Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 73

Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya strategis Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan daerah. Peraturan ini memberikan perlindungan hukum bagi lahan produktif melalui pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini menyasar pemilik lahan yang mempertahankan fungsi tanahnya sebagai area pertanian pangan agar tetap produktif dan tidak beralih fungsi.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Objek pajak yang mendapatkan pembebasan adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Pertanian Basah.
  • Pembebasan pajak diberikan secara jabatan oleh Bupati melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang bidang keuangan.
  • Kriteria LP2B harus masuk dalam zonasi rencana detail tata ruang dan secara utuh dalam satu Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) digunakan untuk pertanian pangan.
  • Kriteria Lahan Pertanian Basah didasarkan pada kondisi nyata lahan yang digenangi air secara periodik atau terus-menerus untuk tanaman padi atau tanaman semusim lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembebasan pajak dilakukan dengan langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Tahap Inventarisasi: Pengumpulan data identitas objek pajak berupa Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
  2. Tahap Identifikasi: Penelitian data melalui dokumen resmi dan bantuan pencitraan satelit untuk memastikan kesesuaian lahan.
  3. Tahap Verifikasi: Pemeriksaan lapangan secara langsung oleh Pemerintah Kalurahan yang hasilnya disahkan melalui berita acara oleh Lurah.
  4. Tahap Penetapan: Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
  5. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan lahan masih memenuhi syarat sebagai penerima insentif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan kewajiban ketat yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak:

  • Fasilitas pembebasan pajak ini dikecualikan atau tidak berlaku bagi Tanah Kalurahan.
  • Wajib Pajak dilarang keras melakukan alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian.
  • Penerima manfaat wajib memelihara kelestarian lingkungan dan melaporkan jika terjadi perubahan status pemanfaatan lahan kepada pemerintah daerah.
  • Apabila ditemukan pelanggaran atau lahan tidak lagi sesuai kriteria, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembebasan PBB-P2 pada tahun pajak berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.