| Tentang | Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 73 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif berupa pembebasan pajak bagi pemilik lahan yang berkomitmen mempertahankan fungsi lahan pertanian mereka sebagai bentuk perlindungan terhadap stabilitas pangan daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara jabatan terhadap objek pajak lahan produksi pangan dan ternak. Kriteria utama agar objek pajak mendapatkan pembebasan adalah:
Pemerintah daerah memprioritaskan validasi data yang akurat guna memastikan pemberian insentif yang tepat sasaran melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan larangan yang wajib diperhatikan oleh masyarakat dan pemilik lahan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.