| Tentang | Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 73 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis yang diterbitkan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik lahan produktif. Peraturan ini hadir sebagai upaya perlindungan terhadap lahan pertanian agar tidak beralih fungsi dan tetap menjadi penyangga pangan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.