Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 73

Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2025 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mendukung ketahanan pangan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Bantul melalui perlindungan lahan produktif. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik lahan yang berkomitmen menjaga fungsi lahan pertaniannya agar tidak beralih fungsi.

Poin-Poin Utama

Kebijakan ini menetapkan bahwa pemerintah daerah memberikan pembebasan PBB-P2 secara jabatan kepada Wajib Pajak atas dua kategori lahan utama, yaitu:

  • Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni bidang lahan yang dilindungi untuk menghasilkan pangan pokok demi kemandirian daerah.
  • Lahan Pertanian Basah, yakni areal tanah yang digenangi air secara periodik atau terus-menerus untuk ditanami padi atau tanaman semusim.

Bentuk pembebasan pajak ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai ketetapan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), yang dilaksanakan oleh perangkat daerah pengelola keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembebasan pajak didasarkan pada kriteria teknis dan prosedur verifikasi yang sistematis sebagai berikut:

  1. Objek pajak harus masuk dalam zonasi LP2B dalam rencana detail tata ruang atau secara nyata berupa lahan pertanian basah.
  2. Dalam 1 (satu) Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), seluruh lahan harus dimanfaatkan sebagai pertanian pangan tanpa ada bagian yang telah dialihfungsikan.
  3. Prosedur pemberian pembebasan dilakukan melalui tahapan inventarisasi data NOPD dan NIB, identifikasi melalui citra satelit, serta verifikasi lapangan oleh Pemerintah Kalurahan.
  4. Hasil verifikasi lapangan harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Lurah sebagai dasar penerbitan pajak nol rupiah oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat batasan serta konsekuensi hukum yang tegas bagi penerima insentif, antara lain:

  • Pembebasan PBB-P2 ini dikecualikan atau tidak berlaku bagi Tanah Kalurahan (termasuk tanah kas desa, pelungguh, dan pengarem-arem).
  • Wajib Pajak dilarang keras melakukan alih fungsi lahan menjadi lahan non-pertanian selama menerima fasilitas ini.
  • Setiap rencana atau kejadian alih fungsi lahan wajib dilaporkan kepada instansi terkait melalui Lurah setempat.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban pemanfaatan lahan sesuai peruntukan akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembebasan pajak pada tahun pajak berikutnya.
  • Bupati melalui perangkat daerah terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan lahan masih memenuhi syarat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.