| Tentang | Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 73 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2025 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mendukung ketahanan pangan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Bantul melalui perlindungan lahan produktif. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik lahan yang berkomitmen menjaga fungsi lahan pertaniannya agar tidak beralih fungsi.
Kebijakan ini menetapkan bahwa pemerintah daerah memberikan pembebasan PBB-P2 secara jabatan kepada Wajib Pajak atas dua kategori lahan utama, yaitu:
Bentuk pembebasan pajak ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai ketetapan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), yang dilaksanakan oleh perangkat daerah pengelola keuangan.
Pelaksanaan pembebasan pajak didasarkan pada kriteria teknis dan prosedur verifikasi yang sistematis sebagai berikut:
Peraturan ini memuat batasan serta konsekuensi hukum yang tegas bagi penerima insentif, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.