Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 73

Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif berupa pembebasan pajak bagi pemilik lahan yang berkomitmen mempertahankan fungsi lahan pertanian mereka sebagai bentuk perlindungan terhadap stabilitas pangan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara jabatan terhadap objek pajak lahan produksi pangan dan ternak. Kriteria utama agar objek pajak mendapatkan pembebasan adalah:

  • Objek pajak harus berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang masuk dalam zonasi rencana detail tata ruang.
  • Objek pajak berupa Lahan Pertanian Basah yang secara nyata ditanami padi atau tanaman semusim lainnya secara terus-menerus atau periodik.
  • Satu kesatuan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) harus sepenuhnya merupakan lahan pertanian tanpa ada bagian yang telah beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian.
  • Lahan tersebut harus dimanfaatkan seluruhnya untuk kepentingan produksi pangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memprioritaskan validasi data yang akurat guna memastikan pemberian insentif yang tepat sasaran melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Tahap Inventarisasi dan Identifikasi: Dilakukan oleh tim khusus dengan mengumpulkan data Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), serta penelitian melalui citra satelit.
  2. Tahap Verifikasi Lapangan: Dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan untuk mencocokkan data dengan kondisi nyata di lapangan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Lurah.
  3. Tahap Penetapan: Berdasarkan hasil verifikasi, perangkat daerah bidang keuangan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
  4. Monitoring dan Evaluasi: Bupati melalui perangkat daerah terkait melakukan pemantauan berkala untuk memastikan lahan tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan larangan yang wajib diperhatikan oleh masyarakat dan pemilik lahan:

  • Tanah Kalurahan (tanah kas desa, pelungguh, dan sejenisnya) dikecualikan dari pemberian pembebasan pajak ini.
  • Wajib Pajak dilarang keras melakukan alih fungsi lahan menjadi lahan bukan pertanian (seperti perumahan atau industri).
  • Wajib Pajak yang melanggar kewajiban dalam memanfaatkan lahan atau menjaga kelestarian lingkungan akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembebasan PBB-P2 pada tahun pajak berikutnya.
  • Setiap rencana atau kejadian alih fungsi lahan wajib dilaporkan secara resmi kepada instansi terkait melalui Lurah setempat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.