| Tentang | Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 73 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya strategis Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan daerah. Peraturan ini memberikan perlindungan hukum bagi lahan produktif melalui pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini menyasar pemilik lahan yang mempertahankan fungsi tanahnya sebagai area pertanian pangan agar tetap produktif dan tidak beralih fungsi.
Isi mendasar dari peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Pelaksanaan pembebasan pajak dilakukan dengan langkah-langkah sistematis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan kewajiban ketat yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.