| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 75 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta menyesuaikan prosedur pemungutan pajak dengan perkembangan hukum terbaru dan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada beberapa aspek teknis pemungutan pajak daerah, antara lain:
Fokus utama peraturan ini terletak pada standarisasi perhitungan dan klasifikasi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Persentase dasar pengenaan pajak ditetapkan berdasarkan tingkatan nilai sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat kebijakan pengurangan pajak dan larangan tertentu untuk menjaga rasa keadilan masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2025 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.