Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 75

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta menyesuaikan prosedur pemungutan pajak dengan perkembangan hukum terbaru dan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada beberapa aspek teknis pemungutan pajak daerah, antara lain:

  • Penyelarasan definisi operasional istilah perpajakan seperti NPWPD, NJOP, Opsen, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  • Ketentuan baru mengenai Penilaian Massal dan Penilaian Individual dalam menentukan nilai objek pajak secara sistematis menggunakan bantuan komputer atau Computer Assisted Valuation (CAV).
  • Pengaturan mekanisme Pajak Air Tanah (PAT) yang dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).
  • Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam optimalisasi penerimaan pajak, khususnya terkait Opsen Pajak MBLB.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini terletak pada standarisasi perhitungan dan klasifikasi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Persentase dasar pengenaan pajak ditetapkan berdasarkan tingkatan nilai sebagai berikut:

  1. NJOP di atas Rp5.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 80%.
  2. NJOP di atas Rp2.000.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 50%.
  3. NJOP di atas Rp1.500.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 44%.
  4. NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 sampai dengan Rp1.500.000.000,00 ditetapkan sebesar 37%.
  5. NJOP di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 31%.
  6. NJOP sampai dengan Rp500.000.000,00 ditetapkan sebesar 25%.
  7. Dasar pengenaan untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan secara khusus sebesar 25%.
  8. Besaran pokok Opsen Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak terutang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat kebijakan pengurangan pajak dan larangan tertentu untuk menjaga rasa keadilan masyarakat:

  • Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan pokok pajak hingga 100% jika objek pajak terkena keadaan kahar (bencana alam).
  • Pemberian keringanan pajak diprioritaskan bagi veteran pejuang kemerdekaan, pensiunan ASN/TNI/POLRI, serta masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pengurangan sanksi administratif dapat diberikan hingga 100% untuk masa pajak sebelumnya sebagai bentuk relaksasi bagi Wajib Pajak yang patuh.
  • Dilarang mengajukan permohonan pengurangan sanksi administratif untuk kedua kalinya atau seterusnya pada objek pajak dan masa pajak yang sama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2025 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.