Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman resmi tata cara pembentukan produk hukum di tingkat kalurahan. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Fokus utamanya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik melalui pembangunan hukum yang terencana, terpadu, dan sinergis di wilayah Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengklasifikasikan produk hukum kalurahan ke dalam dua kategori utama sebagai berikut:
- Bentuk Peraturan: Meliputi Peraturan Kalurahan (disepakati bersama Bamuskal), Peraturan Bersama Lurah (kerjasama antar-desa), Peraturan Lurah (bersifat mengatur pelaksanaan), dan Peraturan Bamuskal (mengatur internal lembaga).
- Bentuk Penetapan: Meliputi Keputusan Lurah dan Keputusan Bamuskal yang bersifat konkrit, individual, dan final.
Materi muatan produk hukum ini mencakup pelaksanaan kewenangan kalurahan, penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aturan mengenai tata tertib dan kode etik lembaga kalurahan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Proses pelaksanaan pembentukan peraturan dilakukan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut:
- Perencanaan: Penyusunan program pembentukan peraturan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan melalui Keputusan Bamuskal sebelum penetapan APBKal.
- Konsultasi: Setiap rancangan peraturan wajib dikonsultasikan kepada masyarakat dan Panewu (Camat) untuk mendapatkan masukan tertulis guna penyempurnaan draf.
- Pembahasan: Dilakukan melalui musyawarah Bamuskal yang dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
- Evaluasi & Persetujuan: Rancangan peraturan mengenai APBKal, pungutan, organisasi pemerintahan, dan tata ruang wajib dievaluasi oleh Panewu atas nama Bupati. Khusus peraturan tentang pemanfaatan tanah kalurahan wajib mendapatkan persetujuan Bupati melalui perangkat daerah terkait.
- Registrasi & Pengundangan: Peraturan harus mendapatkan nomor register (Noreg) dari Panewu sebelum ditetapkan dan diundangkan oleh Carik ke dalam Lembaran Kalurahan atau Berita Kalurahan.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Bamuskal dilarang mengusulkan rancangan peraturan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal), Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal), APBKal, susunan organisasi, pemanfaatan tanah, serta laporan pertanggungjawaban anggaran.
- Terdapat larangan penggunaan teknik delegasi blangko dalam pendelegasian kewenangan mengatur.
- Bupati memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan kalurahan atau peraturan lurah jika bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi.
- Ketentuan peralihan menyatakan bahwa surat persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan sah.
- Pendanaan proses pembentukan produk hukum kalurahan dibebankan pada APBD Kabupaten dan APBKal.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.