Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 58

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabtan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Umum dan Protokol
Nomor Peraturan 58
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabtan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan ketertiban, kemudahan identifikasi, serta pengendalian penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar tetap sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembagian kategori penggunaan kendaraan dinas yang mencakup beberapa kelompok pejabat, antara lain:

  • Kendaraan Perorangan Dinas yang diberikan untuk menunjang tugas jabatan tertentu.
  • Kendaraan Dinas Jabatan yang meliputi pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Kepala Bagian, hingga Panewu.
  • Kendaraan Dinas Pimpinan Instansi Vertikal yang diberikan kepada pimpinan lembaga hukum dan kementerian di daerah seperti Kepala Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, BPS, BPN, Kantor Kemenag, Rumah Tahanan (Rutan), hingga Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai identitas kendaraan dinas diatur secara spesifik guna penyeragaman identitas sebagai berikut:

  1. Tanda nomor kendaraan wajib menggunakan kode wilayah huruf AB.
  2. Spesifikasi fisik plat nomor menggunakan bahan aluminium dengan warna dasar merah dan tulisan berwarna putih.
  3. Sistem penomoran terdiri atas nomor polisi (angka) dan kode/seri akhir wilayah (huruf B).
  4. Alokasi nomor khusus dengan 2 (dua) digit angka diberikan untuk rentang nomor AB 1 B sampai dengan AB 30 B.
  5. Penggunaan 4 (empat) digit angka digunakan untuk pejabat dinas lainnya sebagaimana diatur dalam lampiran teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa daftar pejabat pengguna beserta nomor polisi kendaraan yang telah ditentukan bersifat mengikat dan tercantum secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.