| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabtan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Umum dan Protokol |
| Nomor Peraturan | 58 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabtan |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan ketertiban, kemudahan identifikasi, serta pengendalian penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar tetap sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur pembagian kategori penggunaan kendaraan dinas yang mencakup beberapa kelompok pejabat, antara lain:
Ketentuan teknis mengenai identitas kendaraan dinas diatur secara spesifik guna penyeragaman identitas sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa daftar pejabat pengguna beserta nomor polisi kendaraan yang telah ditentukan bersifat mengikat dan tercantum secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.