| Tentang | Pembentukan Tim Teknis Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Bantul; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 610 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Teknis Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Bantul; ,pug |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 610 Tahun 2024 merupakan instrumen hukum yang menetapkan pembentukan Tim Teknis Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara integral dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi pembangunan daerah. Keputusan ini hadir sebagai langkah koordinatif sekaligus tindak lanjut atas Keputusan Bupati Nomor 180 Tahun 2021.
Peraturan ini merinci tugas pokok Tim Teknis dalam mengawal implementasi kebijakan gender di lingkungan pemerintahan, yang meliputi:
Tim ini disusun dengan melibatkan berbagai pimpinan instansi strategis untuk memastikan kebijakan gender masuk dalam arus utama pembangunan, dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan operasional dan administratif yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.