Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 610

Tentang Pembentukan Tim Teknis Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Bantul;
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 610
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Teknis Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Bantul; ,pug

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 610 Tahun 2024 merupakan instrumen hukum yang menetapkan pembentukan Tim Teknis Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara integral dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi pembangunan daerah. Keputusan ini hadir sebagai langkah koordinatif sekaligus tindak lanjut atas Keputusan Bupati Nomor 180 Tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci tugas pokok Tim Teknis dalam mengawal implementasi kebijakan gender di lingkungan pemerintahan, yang meliputi:

  • Mempromosikan dan memfasilitasi pengarusutamaan gender kepada seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul.
  • Melaksanakan sosialisasi serta advokasi teknis guna meningkatkan pemahaman aparatur mengenai perspektif gender.
  • Mendorong terwujudnya perencanaan anggaran yang memperhatikan kebutuhan akses dan manfaat yang adil bagi laki-laki maupun perempuan.
  • Melakukan pemantauan berkala dan analisis mendalam terhadap anggaran daerah agar lebih responsif gender.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini disusun dengan melibatkan berbagai pimpinan instansi strategis untuk memastikan kebijakan gender masuk dalam arus utama pembangunan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Ketua Tim dijabat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) guna menjamin integrasi gender dalam dokumen perencanaan daerah.
  2. Sekretaris Tim dijabat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  3. Anggota Tim terdiri dari para Kepala Bidang di lingkungan BAPPEDA, BPKAD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah untuk sinkronisasi kebijakan anggaran dan pengawasan.
  4. Laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan kepada Bupati Bantul secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan operasional dan administratif yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh operasional dan biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Dalam menjalankan kewajibannya, Tim Teknis bersifat kolektif dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan teknis bagi stakeholder terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.