Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 15

Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Pendidikan Kesetaraan
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Pendidikan Kesetaraan

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penunjukan Bendahara Pengeluaran untuk dana bantuan operasional pendidikan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien guna mencapai daya guna serta hasil guna yang optimal pada berbagai jenjang sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan personel yang bertugas mengelola dana bantuan operasional pada satuan pendidikan negeri, yang meliputi:

  • Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Sekolah Dasar (SD) Negeri;
  • Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri;
  • Bantuan Operasional Penyelenggaraan untuk Pendidikan Kesetaraan Negeri.

Nama-nama pejabat bendahara beserta unit kerja dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang bersangkutan tercantum secara rinci dalam lampiran keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bendahara yang ditunjuk memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan teknis keuangan sekolah dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi terkait penatausahaan dana bantuan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan pembukuan secara tertib atas setiap transaksi keuangan yang dilakukan;
  3. Melakukan penelitian, koreksi, dan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana bantuan;
  4. Menjalankan tugas-tugas pendukung lainnya guna memastikan kelancaran pelaksanaan program bantuan operasional di sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas para bendahara ini dibebankan pada Anggaran BOS atau BOP masing-masing satuan pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan setiap pengeluaran negara di tingkat sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.