| Tentang | Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Pendidikan Kesetaraan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Pendidikan Kesetaraan |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penunjukan Bendahara Pengeluaran untuk dana bantuan operasional pendidikan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien guna mencapai daya guna serta hasil guna yang optimal pada berbagai jenjang sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026.
Keputusan ini menetapkan personel yang bertugas mengelola dana bantuan operasional pada satuan pendidikan negeri, yang meliputi:
Nama-nama pejabat bendahara beserta unit kerja dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang bersangkutan tercantum secara rinci dalam lampiran keputusan ini.
Bendahara yang ditunjuk memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan teknis keuangan sekolah dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas para bendahara ini dibebankan pada Anggaran BOS atau BOP masing-masing satuan pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan setiap pengeluaran negara di tingkat sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.