Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 15

Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Pendidikan Kesetaraan
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Pendidikan Kesetaraan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan penunjukan Bendahara Pengeluaran untuk pengelolaan dana pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin efisiensi, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini merupakan aturan penetapan rutin tahunan untuk memastikan tata kelola keuangan sekolah yang akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pada satuan pendidikan berikut:

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Sekolah Dasar (SD) Negeri yang tersebar di berbagai Kapanewon.
  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri.
  • Pendidikan Kesetaraan Negeri (Sanggar Kegiatan Belajar).
Penunjukan ini didasarkan pada regulasi yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bendahara yang ditunjuk memiliki tugas teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi terkait penatausahaan dana bantuan operasional sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan pembukuan yang teliti atas setiap transaksi keuangan yang terjadi di satuan pendidikan.
  3. Melakukan verifikasi, koreksi, dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana operasional.
  4. Menjalankan tugas kedinasan lainnya yang mendukung kelancaran program bantuan operasional sekolah.
Fokus utama dari anggaran ini adalah mendukung kelancaran operasional sekolah guna menjamin standar pelayanan pendidikan minimal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang diatur, antara lain:

  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran BOS dan BOP Tahun Anggaran 2026 di masing-masing satuan pendidikan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Daftar nama, unit kerja, dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bendahara terlampir secara rinci dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi dalam penyaluran dana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.