| Tentang | Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak sedang digunakan untuk tugas pokok dan fungsi perangkat daerah agar dapat dimanfaatkan oleh pihak lain guna mendukung tata kelola aset yang lebih produktif.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas mengelola pemanfaatan aset daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim didasarkan pada urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, tim dilarang melakukan negosiasi di luar standar harga yang telah ditetapkan tanpa persetujuan berwenang. Ketentuan khusus dalam keputusan ini menegaskan bahwa masa kerja tim mengikuti tahun anggaran 2026 dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Seluruh personel yang terlibat dalam Tim Pengarah dan Tim Teknis wajib bertanggung jawab penuh atas validitas administrasi pemanfaatan aset daerah tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.