Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 9

Tentang Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak sedang digunakan untuk tugas pokok dan fungsi perangkat daerah agar dapat dimanfaatkan oleh pihak lain guna mendukung tata kelola aset yang lebih produktif.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas mengelola pemanfaatan aset daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis terkait.
  • Penyusunan administrasi bagi aset daerah yang berstatus idle atau tidak digunakan oleh dinas terkait.
  • Penyusunan konsep perjanjian kerja sama atau sewa-menyewa secara formal.
  • Kewajiban tim untuk melaporkan seluruh hasil pemanfaatan aset secara berkala kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim didasarkan pada urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan negosiasi dengan pihak penyewa berdasarkan hasil taksiran harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai.
  2. Melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk memastikan status hukum dan kondisi fisik aset.
  3. Segala biaya operasional yang muncul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, tim dilarang melakukan negosiasi di luar standar harga yang telah ditetapkan tanpa persetujuan berwenang. Ketentuan khusus dalam keputusan ini menegaskan bahwa masa kerja tim mengikuti tahun anggaran 2026 dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Seluruh personel yang terlibat dalam Tim Pengarah dan Tim Teknis wajib bertanggung jawab penuh atas validitas administrasi pemanfaatan aset daerah tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.