Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 10

Tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan operasional tahunan yang bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap nilai perolehan atau nilai wajar Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung tertib administrasi, penggunaan, dan penatausahaan aset daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur organisasi Tim Penilai yang terdiri dari unsur pimpinan daerah sebagai pengarah dan pejabat teknis sebagai pelaksana.
  • Tugas utama tim adalah melakukan proses appraisal atau penilaian mandiri terhadap aset-aset daerah yang catatan nilai perolehannya belum tersedia atau belum diketahui secara pasti.
  • Tim diwajibkan menyusun laporan hasil penilaian yang akan dijadikan dasar resmi dalam manajemen aset oleh pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melakukan penilaian secara mendalam terhadap objek Barang Milik Daerah yang belum memiliki nilai perolehan yang jelas.
  2. Membuat laporan hasil penilaian yang komprehensif sebagai dokumen pertanggungjawaban administratif.
  3. Menyampaikan hasil penilaian kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk keperluan integrasi data aset daerah.
  4. Struktur tim dibagi menjadi Tim Pengarah yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum dan Tim Teknis yang dipimpin oleh Kepala Bidang Aset pada BPKPAD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pelaksanaan tugas Tim Penilai ini secara hierarkis bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Segala pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan agar proses inventarisasi dan penilaian aset dapat segera berjalan di awal tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.