| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk melakukan penilaian terhadap nilai perolehan atau fair value (nilai wajar) atas aset-aset daerah yang akan digunakan, guna memastikan pengelolaan kekayaan daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup pemberian mandat kepada tim yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut:
Struktur tim dan mekanisme pelaksanaan anggaran diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Beberapa aturan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.