| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap nilai perolehan atau nilai wajar aset daerah guna mendukung pengelolaan administrasi barang milik daerah yang akuntabel. Keputusan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis tahunan dalam rangka pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang dan kewajiban teknis yang mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam struktur organisasi dan mekanisme pembiayaan yang terukur sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat batasan dan aturan khusus yang harus dipatuhi oleh personel tim:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.