Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 10

Tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk melakukan penilaian terhadap nilai perolehan atau fair value (nilai wajar) atas aset-aset daerah yang akan digunakan, guna memastikan pengelolaan kekayaan daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup pemberian mandat kepada tim yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut:

  • Melakukan penilaian secara langsung terhadap Barang Milik Daerah yang saat ini belum diketahui nilai perolehannya.
  • Menyusun laporan tertulis hasil penilaian yang bersifat resmi sebagai dasar akuntansi dan manajemen aset.
  • Mengomunikasikan dan menyampaikan hasil penilaian kepada Pengelola Barang serta Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim dan mekanisme pelaksanaan anggaran diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah: Dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab utama aspek manajerial.
  2. Tim Teknis: Dipimpin oleh Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur teknis seperti Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perhubungan.
  3. Sumber Pendanaan: Segala pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Tanggung Jawab Langsung: Dalam menjalankan fungsinya, tim penilaian (yang disebut dalam diktum tanggung jawab sebagai Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah) wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Kepatuhan Salinan: Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kerja tim.
  • Keberlakuan: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan pada awal tahun anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.