Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 10

Tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2026 yang menetapkan secara resmi pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap nilai perolehan atau nilai wajar atas aset-aset daerah guna mendukung tertib administrasi dan penggunaan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang terbagi menjadi dua bagian utama dengan komposisi sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Diisi oleh pimpinan daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengarah, serta Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab untuk memberikan supervisi kebijakan.
  • Tim Teknis: Terdiri dari pejabat lintas instansi seperti Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, serta unsur teknis lainnya yang bertugas melakukan verifikasi lapangan.
  • Legalitas Formil: Keputusan ini merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan mengenai pengelolaan aset daerah terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan tugas teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penilaian secara mandiri terhadap Barang Milik Daerah yang hingga saat ini belum diketahui nilai perolehannya atau belum tercatat nilai wajarnya.
  2. Menyusun laporan hasil penilaian yang komprehensif sebagai dokumen sumber dalam penatausahaan aset.
  3. Menyerahkan hasil penilaian kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk diproses lebih lanjut dalam sistem akuntansi pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim dalam melaksanakan tugasnya wajib menjaga prinsip akuntabilitas dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Segala biaya operasional dan honorarium yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini tidak diperkenankan diambil dari sumber lain selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Aturan ini bersifat tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya tahun anggaran berkenaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.