Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 10

Tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan penilaian aset daerah guna menentukan nilai perolehan atau nilai wajar yang akurat sesuai dengan standar pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim penilai yang mencakup personalia dari berbagai instansi pemerintah daerah. Struktur tersebut terdiri dari:

  • Tim Pengarah: Diisi oleh unsur pimpinan daerah termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah yang berfungsi memberikan pedoman kebijakan.
  • Tim Teknis: Terdiri dari pejabat lintas sektor seperti Badan Pengelolaan Keuangan, Bagian Hukum, hingga Dinas Pertanahan yang bertugas melakukan eksekusi teknis di lapangan.
  • Keterlibatan Ahli: Tim juga melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan unsur teknis dari Dinas Pekerjaan Umum untuk menjamin legalitas serta akurasi penilaian fisik bangunan atau lahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah menangani aset-aset yang status nilainya belum tercatat dengan jelas dalam sistem akuntansi daerah. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:

  1. Melakukan penilaian mandiri terhadap Barang Milik Daerah yang belum diketahui nilai perolehannya.
  2. Menyusun laporan tertulis yang komprehensif mengenai hasil penilaian tersebut.
  3. Menyerahkan hasil laporan kepada Pengelola Barang serta Pengguna Barang sebagai dasar pencatatan aset daerah.
  4. Pertanggungjawaban hasil kerja tim dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang bersifat mutlak dalam keputusan ini:

  • Seluruh biaya operasional dan honorarium yang timbul akibat pembentukan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tim dilarang bekerja di luar prosedur penatausahaan aset yang telah ditetapkan dalam Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.