| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan penilaian aset daerah guna menentukan nilai perolehan atau nilai wajar yang akurat sesuai dengan standar pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim penilai yang mencakup personalia dari berbagai instansi pemerintah daerah. Struktur tersebut terdiri dari:
Fokus utama dari tim ini adalah menangani aset-aset yang status nilainya belum tercatat dengan jelas dalam sistem akuntansi daerah. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang bersifat mutlak dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.