| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2026 yang menetapkan secara resmi pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap nilai perolehan atau nilai wajar atas aset-aset daerah guna mendukung tertib administrasi dan penggunaan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang terbagi menjadi dua bagian utama dengan komposisi sebagai berikut:
Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan tugas teknis sebagai berikut:
Tim dalam melaksanakan tugasnya wajib menjaga prinsip akuntabilitas dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Segala biaya operasional dan honorarium yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini tidak diperkenankan diambil dari sumber lain selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Aturan ini bersifat tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.