Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 10

Tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap nilai perolehan atau nilai wajar aset daerah guna mendukung pengelolaan administrasi barang milik daerah yang akuntabel. Keputusan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis tahunan dalam rangka pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang dan kewajiban teknis yang mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Melakukan penilaian secara langsung terhadap Barang Milik Daerah yang saat ini belum diketahui nilai perolehannya.
  • Menyusun dan menerbitkan laporan resmi mengenai hasil penilaian aset tersebut sebagai dokumen legal.
  • Mengomunikasikan dan menyampaikan data hasil penilaian kepada Pengelola Barang serta Pengguna Barang terkait.
  • Memastikan sinkronisasi data aset daerah agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam struktur organisasi dan mekanisme pembiayaan yang terukur sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Pengarah yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah untuk memberikan supervisi kebijakan tertinggi.
  2. Pembentukan Tim Teknis yang melibatkan lintas instansi seperti BPKPAD, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Dinas Pekerjaan Umum untuk verifikasi faktual di lapangan.
  3. Seluruh biaya operasional dan honorarium yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Tim diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara periodik kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat batasan dan aturan khusus yang harus dipatuhi oleh personel tim:

  • Penilaian hanya diperuntukkan bagi barang-barang yang masuk dalam kategori Barang Milik Daerah yang memiliki ketidakpastian nilai ekonomi.
  • Tim dilarang melakukan penilaian di luar prosedur teknis yang telah diatur dalam pedoman pengelolaan barang milik daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan selama tahun anggaran berjalan.
  • Segala bentuk perubahan atau penyesuaian personil dalam tim harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.