| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan operasional tahunan yang bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap nilai perolehan atau nilai wajar Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung tertib administrasi, penggunaan, dan penatausahaan aset daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh pelaksanaan tugas Tim Penilai ini secara hierarkis bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Segala pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan agar proses inventarisasi dan penilaian aset dapat segera berjalan di awal tahun anggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.