Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 16

Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2026 mengenai pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Sekretariat Majelis Pertimbangan untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis (peraturan pelaksana) dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 guna memastikan tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin dasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai tugas dan fungsi perangkat yang dibentuk:

  • Pembentukan struktur organisasi Majelis Pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan hukum dan teknis kepada pejabat berwenang terkait penyelesaian kerugian daerah.
  • Fungsi pemeriksaan oleh Majelis terhadap kasus kerugian yang bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum atau kelalaian berat, melainkan kondisi administratif tertentu.
  • Penanganan kondisi wanprestasi atau ingkar janji dari pihak yang merugikan terhadap Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang telah diterbitkan.
  • Pemberian mandat kepada Sekretariat Majelis untuk melakukan penatausahaan data, memfasilitasi jalannya sidang majelis, serta menyusun konsep keputusan hasil sidang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja diatur sebagai berikut:

  1. Majelis Pertimbangan dipimpin secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai Ketua, dengan sekretaris dari unsur pimpinan BPKPAD.
  2. Sekretariat Majelis berkedudukan secara administratif di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
  3. Proses pengambilan keputusan didasarkan pada pemeriksaan bukti-bukti atas keberatan yang diajukan oleh pihak yang merugikan/ahli waris terhadap Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara.
  4. Seluruh pembiayaan operasional yang timbul dari pelaksanaan tugas Majelis dan Sekretariat dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Anggota Majelis berasal dari unsur lintas sektoral, termasuk Inspektorat, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda untuk menjamin objektivitas penilaian.
  • Keputusan ini bersifat final untuk tahun anggaran berjalan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
  • Segala bentuk penyelesaian kerugian harus terdokumentasi secara resmi dalam sistem penatausahaan data di BPKPAD guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.