| Tentang | Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Sekretariat Majelis Pertimbangan untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat penetapan tahunan yang bertujuan untuk melaksanakan tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan tugas pokok bagi Majelis dan Sekretariat dalam mengelola kerugian daerah dengan rincian sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat struktur dan alokasi teknis yang telah ditentukan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa fungsi Majelis adalah memberikan pertimbangan strategis, sedangkan fungsi administrasi sepenuhnya dijalankan oleh Sekretariat. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan menjalankan tugas sesuai koridor hukum Perbendaharaan Negara dan Pemerintahan Daerah. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan agar dapat langsung diimplementasikan pada awal tahun anggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.