Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 16

Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Sekretariat Majelis Pertimbangan untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 guna menyelesaikan tuntutan ganti rugi daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi unit kerja yang bertanggung jawab dalam menangani kasus kerugian daerah, yaitu:

  • Majelis Pertimbangan: Berfungsi sebagai badan yang memeriksa dan memberikan pertimbangan hukum kepada pejabat berwenang. Struktur ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan anggota yang melibatkan Inspektur Daerah, Kepala BPKPAD, Kepala BKPSDM, dan Kepala Bagian Hukum.
  • Sekretariat Majelis: Berkedudukan di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yang bertugas memberikan dukungan administratif, mengumpulkan data, serta menyiapkan sarana persidangan.
  • Personalia: Daftar nama pejabat yang ditunjuk tercantum secara terperinci dalam lampiran keputusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas kerja Majelis dan Sekretariat difokuskan pada langkah-langkah pelaksanaan teknis berikut ini:

  1. Memeriksa kerugian daerah yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian pegawai secara sengaja.
  2. Memberikan pertimbangan hukum jika pihak yang merugikan dinyatakan wanprestasi (tidak memenuhi janji) terhadap Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang telah ditandatangani.
  3. Menangani keberatan atau penolakan dari pihak yang merugikan atas penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara.
  4. Menyelenggarakan sidang majelis secara berkala untuk menghasilkan konsep Keputusan Sidang yang akuntabel.
  5. Melakukan penatausahaan data kerugian daerah secara terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Sumber Pendanaan: Seluruh biaya operasional yang timbul dalam pelaksanaan tugas ini dilarang menggunakan sumber dana lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Domisili Administrasi: Sekretariat wajib menjalankan fungsinya di kantor BPKPAD Kabupaten Bantul untuk memudahkan koordinasi aset dan keuangan.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini memiliki daya laku hukum terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.