| Tentang | Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2026 mengenai pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Sekretariat Majelis Pertimbangan untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis (peraturan pelaksana) dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 guna memastikan tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terdapat beberapa poin dasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai tugas dan fungsi perangkat yang dibentuk:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja diatur sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.