Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 16

Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Sekretariat Majelis Pertimbangan untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat penetapan tahunan yang bertujuan untuk melaksanakan tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan tugas pokok bagi Majelis dan Sekretariat dalam mengelola kerugian daerah dengan rincian sebagai berikut:

  • Majelis bertugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah mengenai kasus yang tidak disebabkan oleh pelanggaran hukum atau kelalaian.
  • Menangani pihak yang dinyatakan wanprestasi (cedera janji) atas penyelesaian kerugian yang telah ditetapkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Menanggapi keberatan atas penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara.
  • Sekretariat bertugas mengumpulkan data, menatausahakan dokumen, membantu kelancaran sidang, dan menyusun konsep keputusan sidang majelis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat struktur dan alokasi teknis yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Ketua Majelis dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, sedangkan Sekretaris Majelis dijabat oleh Kepala BPKPAD.
  2. Struktur Majelis juga melibatkan unsur dari Inspektorat, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda.
  3. Sekretariat Majelis berkedudukan di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa fungsi Majelis adalah memberikan pertimbangan strategis, sedangkan fungsi administrasi sepenuhnya dijalankan oleh Sekretariat. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan menjalankan tugas sesuai koridor hukum Perbendaharaan Negara dan Pemerintahan Daerah. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan agar dapat langsung diimplementasikan pada awal tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.