| Tentang | Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Sekretariat Majelis Pertimbangan untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 guna menyelesaikan tuntutan ganti rugi daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Isi utama dari peraturan ini mencakup pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi unit kerja yang bertanggung jawab dalam menangani kasus kerugian daerah, yaitu:
Prioritas kerja Majelis dan Sekretariat difokuskan pada langkah-langkah pelaksanaan teknis berikut ini:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.