| Tentang | Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2026 yang menetapkan penunjukan pejabat resmi untuk menangani penyelesaian kerugian daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan mengoptimalkan proses pemulihan keuangan daerah yang diakibatkan oleh tindakan pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Isi teknis utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah memiliki urutan wewenang dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai pendelegasian wewenang dan pendanaan pelaksanaan tugas:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.