Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 17

Tentang Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2026 yang menetapkan penunjukan pejabat resmi untuk menangani penyelesaian kerugian daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan mengoptimalkan proses pemulihan keuangan daerah yang diakibatkan oleh tindakan pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Menunjuk secara langsung Bupati Bantul sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah.
  • Tugas utama pejabat tersebut adalah menyelesaikan segala bentuk kerugian daerah yang melibatkan pejabat daerah maupun pegawai negeri yang bukan merupakan bendahara.
  • Pejabat memiliki wewenang penuh dalam memantau, membentuk tim teknis, hingga memutuskan status pembebanan kerugian kepada pihak terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah memiliki urutan wewenang dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan terhadap seluruh proses penyelesaian kerugian daerah agar berjalan sesuai prosedur.
  2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah serta Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah untuk memberikan rekomendasi teknis.
  3. Memberitahukan adanya indikasi kerugian daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  4. Menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara maupun Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian tetap.
  5. Melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian kerugian daerah dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai pendelegasian wewenang dan pendanaan pelaksanaan tugas:

  • Bupati mendelegasikan sebagian wewenang teknis kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yang bertindak sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah.
  • Wewenang yang didelegasikan meliputi pemantauan, persetujuan laporan pemeriksaan tim, pemberitahuan indikasi kerugian ke BPK, serta penetapan keputusan pembebanan sementara.
  • Segala biaya pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.