| Tentang | Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin kelancaran, keberhasilan, dan kepatuhan teknis dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan personel serta tugas pokok tim ahli yang bertanggung jawab atas aspek teknis bangunan di daerah, dengan rincian tugas sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja berdasarkan urutan prioritas dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa Tim Profesi Ahli harus bertindak secara independen dalam memberikan penilaian teknis. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal tahun 2026. Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas sektor, salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Inspektur Daerah, serta instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.