Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 25

Tentang Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin kelancaran, keberhasilan, dan kepatuhan teknis dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan personel serta tugas pokok tim ahli yang bertanggung jawab atas aspek teknis bangunan di daerah, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
  • Memberikan pertimbangan teknis secara profesional kepada pemohon dalam proses konsultasi perencanaan bangunan gedung.
  • Memeriksa dokumen rencana teknis untuk pembongkaran bangunan gedung guna memastikan aspek keamanan dan standarisasi.
  • Memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada Pemerintah Kabupaten Bantul terkait penyelenggaraan bangunan gedung secara umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja berdasarkan urutan prioritas dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Komposisi tim terdiri dari pakar yang memiliki keahlian spesifik dalam bidang Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP), Teknik Sipil dan Lingkungan, serta Teknik Sipil dan Struktur.
  2. Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Segala biaya operasional dan honorarium yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa Tim Profesi Ahli harus bertindak secara independen dalam memberikan penilaian teknis. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal tahun 2026. Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas sektor, salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Inspektur Daerah, serta instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.