Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 33

Tentang Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2026 yang menetapkan rincian besaran Uang Persediaan (UP) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna menjamin kelancaran operasional birokrasi daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci alokasi dana yang tersedia bagi tiap unit kerja dalam dua kategori utama sebagai berikut:

  • Uang Persediaan Tunai: Merupakan dana muka kerja dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran melalui transfer Rekening Kas Umum Daerah.
  • Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD): Merupakan fasilitas uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja atau limit kredit kepada bendahara untuk transaksi non-tunai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran ini diatur dengan urutan dan prioritas sebagai berikut:

  1. Uang Persediaan Tunai bersifat revolving (daur ulang), yang berarti dana akan diisi kembali setelah penggunaan sebelumnya dipertanggungjawabkan.
  2. Dana dialokasikan khusus untuk membiayai kegiatan operasional harian pada SKPD yang tidak memungkinkan untuk dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
  3. Total alokasi Uang Persediaan Tunai bagi seluruh instansi di Kabupaten Bantul ditetapkan sebesar Rp9.272.925.030,00.
  4. Total alokasi Uang Persediaan KKPD ditetapkan sebesar Rp6.181.949.420,00.
  5. Beberapa instansi dengan alokasi terbesar antara lain Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh penggunaan Uang Persediaan, baik tunai maupun KKPD, wajib dilakukan sesuai dengan tata cara penggunaan dan penyelenggaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana sesuai dengan batas limit yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini. Segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban akan dikenai sanksi sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.