Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 33

Tentang Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan alokasi dana operasional awal atau Uang Persediaan (UP) bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah guna menjamin kelancaran pembiayaan kegiatan operasional dinas pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci dua kategori utama penggunaan dana persediaan yang tersedia bagi instansi daerah, yaitu:

  • Uang Persediaan Tunai: Merupakan uang muka kerja dalam bentuk fisik tunai yang bersifat revolving (daur ulang) untuk membiayai kebutuhan operasional kantor.
  • Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD): Merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja atau limit kredit yang digunakan secara non-tunai melalui mekanisme kartu kredit pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran ini difokuskan pada efisiensi birokrasi dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Penyaluran Uang Persediaan Tunai dilakukan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Daerah kepada Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD.
  2. Total alokasi Uang Persediaan Tunai untuk seluruh SKPD di Kabupaten Bantul ditetapkan sebesar Rp9.272.925.030,00.
  3. Total alokasi Uang Persediaan KKPD ditetapkan sebesar Rp6.181.949.420,00.
  4. Besaran dana untuk setiap instansi bervariasi tergantung pada kebutuhan beban kerja, di mana Sekretariat DPRD menerima alokasi terbesar dibandingkan instansi lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pemanfaatan dana tersebut, terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati:

  • Uang Persediaan Tunai dilarang digunakan untuk membiayai pengeluaran yang secara sifat dan tujuannya dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
  • Seluruh penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar prosedur pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.