| Tentang | Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan alokasi dana operasional awal atau Uang Persediaan (UP) bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah guna menjamin kelancaran pembiayaan kegiatan operasional dinas pada Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini merinci dua kategori utama penggunaan dana persediaan yang tersedia bagi instansi daerah, yaitu:
Pelaksanaan anggaran ini difokuskan pada efisiensi birokrasi dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam pemanfaatan dana tersebut, terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.