| Tentang | Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2026 yang menetapkan rincian besaran Uang Persediaan (UP) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna menjamin kelancaran operasional birokrasi daerah.
Keputusan ini merinci alokasi dana yang tersedia bagi tiap unit kerja dalam dua kategori utama sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis anggaran ini diatur dengan urutan dan prioritas sebagai berikut:
Seluruh penggunaan Uang Persediaan, baik tunai maupun KKPD, wajib dilakukan sesuai dengan tata cara penggunaan dan penyelenggaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana sesuai dengan batas limit yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini. Segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban akan dikenai sanksi sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.