| Tentang | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai regulasi pelaksanaan teknis untuk menetapkan daftar penerima, lokasi, dan besaran alokasi bantuan keuangan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur mengenai bantuan keuangan kepada pemerintah Kalurahan untuk mendukung sinergi pembangunan antara TNI dan masyarakat pada tahun anggaran 2026.
Isi utama dari peraturan ini mencakup penetapan rincian lokasi pembangunan di tingkat Kapanewon dan Kalurahan serta besaran dana yang dialokasikan untuk masing-masing pekerjaan fisik. Program ini menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur jalan guna meningkatkan aksesibilitas dan ekonomi desa. Seluruh pembiayaan program ini secara resmi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
Fokus utama anggaran dialokasikan untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan urutan alokasi dan wilayah sebagai berikut:
Total keseluruhan dana bantuan keuangan yang disalurkan melalui program ini mencapai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.