Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 28

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai regulasi pelaksanaan teknis untuk menetapkan daftar penerima, lokasi, dan besaran alokasi bantuan keuangan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur mengenai bantuan keuangan kepada pemerintah Kalurahan untuk mendukung sinergi pembangunan antara TNI dan masyarakat pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup penetapan rincian lokasi pembangunan di tingkat Kapanewon dan Kalurahan serta besaran dana yang dialokasikan untuk masing-masing pekerjaan fisik. Program ini menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur jalan guna meningkatkan aksesibilitas dan ekonomi desa. Seluruh pembiayaan program ini secara resmi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dialokasikan untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan urutan alokasi dan wilayah sebagai berikut:

  1. Pembangunan Jalan di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan dengan pagu anggaran Rp275.000.000,00.
  2. Pembangunan Jalan di Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo dengan pagu anggaran Rp275.000.000,00.
  3. Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo dengan pagu anggaran Rp275.000.000,00.
  4. Pembangunan Jalan di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan dengan alokasi terbesar senilai Rp675.000.000,00.

Total keseluruhan dana bantuan keuangan yang disalurkan melalui program ini mencapai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan lokasi dan jenis pekerjaan yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan, seperti pembangunan jalan umum maupun jalan khusus usaha tani.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta para Lurah terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.