Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 27

Tentang Daftar Kalurahan Penerima Bantuan Keuangan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan Penerima Bantuan Keuangan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksana teknis yang menetapkan daftar penerima bantuan keuangan untuk Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2025 untuk mengatur alokasi dana pemberdayaan di tingkat kewilayahan terkecil pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan daftar Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul yang berhak menerima bantuan keuangan program PPBMP.
  • Besaran dana bantuan dihitung berdasarkan jumlah Padukuhan yang ada di setiap wilayah Kalurahan.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Salinan keputusan disampaikan secara resmi kepada Inspektorat Daerah, dinas terkait, dan seluruh Lurah penerima bantuan untuk keperluan pelaksanaan dan pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran ini adalah penguatan kapasitas masyarakat di tingkat dusun dengan rincian alokasi dan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran nilai bantuan ditetapkan secara merata sebesar Rp40.000.000,00 per Padukuhan.
  2. Total keseluruhan bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul mencapai Rp37.320.000.000,00.
  3. Dana tersebut diperuntukkan bagi total 933 Padukuhan yang tersebar di 17 Kapanewon (kecamatan).
  4. Alokasi per Kalurahan bervariasi tergantung jumlah dusunnya, contohnya Kalurahan Poncosari menerima Rp960.000.000,00 untuk 24 Padukuhan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada pos APBD Tahun Anggaran 2026.
  • Penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan desa/kalurahan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.