Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 29

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima bantuan keuangan untuk program Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai regulasi pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan sarana prasarana di tingkat Kalurahan melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan unsur TNI.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar spesifik mengenai nama Kapanewon, Kalurahan, lokasi Padukuhan, hingga identitas ketua Kelompok Masyarakat (POKSAR) yang bertanggung jawab di lapangan.
  • Penyaluran bantuan ditujukan untuk 18 titik lokasi pembangunan yang tersebar di wilayah Kapanewon Jetis, Dlingo, Imogiri, Bantul, Pundong, Bambanglipuro, dan Kretek.
  • Program ini mengedepankan partisipasi aktif masyarakat melalui pengorganisasian POKSAR dalam setiap jenis kegiatan fisik yang dilakukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Total alokasi anggaran yang dikucurkan melalui keputusan ini berjumlah Rp454.000.000,00 (empat ratus lima puluh empat juta rupiah).
  2. Alokasi dana per proyek bersifat bervariasi, yakni sebesar Rp16.000.000,00 untuk penerangan jalan, Rp24.000.000,00 hingga Rp30.000.000,00 untuk infrastruktur jalan dan jembatan.
  3. Prioritas kegiatan fisik difokuskan pada Corblok Jalan di mayoritas lokasi, Pembangunan Jembatan di Selopamioro, dan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kampung di Srihardono.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pendanaan program KBPM ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi para Lurah serta instansi terkait dalam hal pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana. Pengawasan atas pelaksanaan bantuan ini dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan kesesuaian antara rencana fisik dan realisasi anggaran di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.