| Tentang | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 29 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima bantuan keuangan untuk program Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis dalam melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 guna mendukung pembangunan di tingkat kalurahan melalui kolaborasi strategis dengan Tentara Nasional Indonesia.
Isi utama dari peraturan ini mencakup rincian operasional bantuan yang meliputi:
Pemerintah menetapkan fokus anggaran pada pembangunan infrastruktur dasar dengan rincian alokasi dan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan bantuan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.