| Tentang | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 29 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2026 |
Keputusan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima bantuan keuangan untuk program Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai regulasi pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan sarana prasarana di tingkat Kalurahan melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan unsur TNI.
Seluruh pendanaan program KBPM ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi para Lurah serta instansi terkait dalam hal pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana. Pengawasan atas pelaksanaan bantuan ini dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan kesesuaian antara rencana fisik dan realisasi anggaran di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.