Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 29

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima bantuan keuangan untuk program Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis dalam melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 guna mendukung pembangunan di tingkat kalurahan melalui kolaborasi strategis dengan Tentara Nasional Indonesia.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup rincian operasional bantuan yang meliputi:

  • Penetapan daftar Kalurahan dan lokasi Padukuhan yang berhak menerima bantuan keuangan.
  • Penyebutan nama Ketua POKSAR sebagai penanggung jawab lokal di setiap titik proyek.
  • Penetapan jenis kegiatan fisik yang akan dilaksanakan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Pemberlakuan keputusan yang dimulai sejak tanggal ditetapkan yakni pada awal tahun anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus anggaran pada pembangunan infrastruktur dasar dengan rincian alokasi dan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembangunan Corblok Jalan menjadi prioritas utama yang tersebar di 16 lokasi dengan nilai bantuan bervariasi antara Rp24.000.000,00 hingga Rp30.000.000,00.
  2. Pembangunan Jembatan di wilayah Kapanewon Imogiri (Lanteng I) dengan nilai alokasi sebesar Rp30.000.000,00.
  3. Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kampung di wilayah Kapanewon Pundong dengan nilai alokasi terkecil sebesar Rp16.000.000,00.
  4. Total akumulasi bantuan keuangan yang disalurkan untuk seluruh lokasi mencapai Rp454.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan bantuan ini:

  • Penggunaan dana bantuan wajib disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah ditetapkan dalam lampiran dan tidak diperkenankan untuk dialihkan tanpa prosedur resmi.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini harus dibebankan secara ketat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk pengawasan dan audit laporan keuangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.