| Tentang | Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul |
Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas pemberhentian sementara pejabat Lurah sebelumnya, Drs. Wajiran, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat desa atau Kalurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan identitas pejabat yang ditunjuk serta masa berlaku tugasnya, yaitu:
Dalam menjalankan tugasnya, PLT Lurah diberikan kewenangan khusus dan hak keuangan yang telah diatur dalam urutan teknis sebagai berikut:
Terdapat prosedur ketat dan batasan dalam pengambilan keputusan strategis yang harus dipatuhi oleh PLT Lurah, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.