Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 2

Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan lurah setelah pejabat sebelumnya, Drs. Wajiran, diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kalurahan Srimulyo.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penunjukan Wijiyana, S.IP (NIP 197301261995031003) yang menjabat sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda untuk mengemban amanah sebagai PLT Lurah Srimulyo.
  • Masa jabatan PLT terhitung sejak tanggal penetapan keputusan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bagi lurah definitif.
  • PLT Lurah berkedudukan sebagai pejabat sementara yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
  • PLT Lurah diberikan hak keuangan berupa tambahan penghasilan sebesar tunjangan jabatan Lurah serta honorarium lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

PLT Lurah memiliki wewenang teknis yang diprioritaskan untuk menjaga stabilitas pemerintahan kalurahan, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan mengelola kekuasaan keuangan serta aset kalurahan.
  2. Menetapkan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah, namun wajib melalui prosedur evaluasi dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Panewu.
  3. Menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dengan pengawasan ketat dari pihak Kapanewon.
  4. Mengelola administrasi kepegawaian pamong kalurahan, termasuk memberikan cuti dan memproses pemberhentian bagi yang habis masa jabatannya.
  5. Mewakili entitas kalurahan dalam urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan tugas ini:

  • Larangan Perubahan Personel: PLT Lurah tidak diperbolehkan memberhentikan Pamong Kalurahan secara sepihak, kecuali bagi mereka yang telah mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia, dan itu pun harus melalui persetujuan Bupati.
  • Prosedur Legislasi: Penetapan produk hukum kalurahan dilarang dilakukan secara mandiri; harus melalui tahap pengajuan evaluasi ke Panewu, tindak lanjut bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), hingga pemberian nomor register resmi.
  • Pelaporan: Setiap peraturan yang telah diundangkan oleh Carik wajib dilaporkan kembali kepada Panewu sebagai bentuk akuntabilitas kinerja PLT.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.