Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 2

Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan. Peraturan ini bersifat sebagai keputusan administratif untuk mengisi kekosongan jabatan sementara setelah lurah sebelumnya diberhentikan akibat status hukum sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran tata kelola pemerintahan kalurahan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan Wijiyana, S.IP yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda sebagai PLT Lurah Srimulyo.
  • PLT memiliki kewenangan untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengelola Keuangan Kalurahan, serta mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Pejabat yang ditunjuk berhak menetapkan Keputusan Lurah sebagai dasar pelaksanaan program kerja dan memberikan cuti kepada pamong desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas PLT Lurah diprioritaskan pada tertib administrasi produk hukum desa dengan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Setiap rancangan peraturan wajib melalui proses evaluasi dan mendapatkan Keputusan Panewu mengenai hasil evaluasi tersebut.
  2. PLT Lurah harus menindaklanjuti hasil evaluasi bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK).
  3. Permohonan nomor register dan persetujuan penandatanganan harus diajukan kepada Panewu dengan melampirkan rancangan hasil tindak lanjut.
  4. Setelah ditetapkan, Carik bertugas mengundangkan peraturan tersebut sebelum dilaporkan kembali kepada pihak kecamatan.
  5. Terkait hak keuangan, PLT diberikan tambahan penghasilan sebesar 100 persen dari tunjangan jabatan lurah serta honorarium lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan penting yang wajib ditaati:

  • PLT Lurah dilarang menetapkan Peraturan Kalurahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kalurahan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Panewu.
  • Pengajuan pemberhentian pamong hanya dibatasi untuk alasan habis masa jabatan atau meninggal dunia, dan tetap membutuhkan rekomendasi dari pihak kecamatan serta persetujuan Bupati.
  • Masa jabatan PLT ini akan berakhir secara otomatis segera setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bagi lurah definitif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.