| Tentang | Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan lurah setelah pejabat sebelumnya, Drs. Wajiran, diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kalurahan Srimulyo.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
PLT Lurah memiliki wewenang teknis yang diprioritaskan untuk menjaga stabilitas pemerintahan kalurahan, dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan peralihan yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan tugas ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.