| Tentang | Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 yang menetapkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah diskresi administratif untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Lurah definitif sebelumnya, Drs. Wajiran, diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat Kalurahan.
Bupati Bantul secara resmi menunjuk WIJIYANA, S.IP, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Penata Tingkat I (III/d), untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PLT Lurah Srimulyo. Masa jabatan PLT ini berlaku terhitung sejak tanggal penetapan keputusan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kasus hukum yang menjerat Lurah sebelumnya. Penunjukan ini mengacu pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam menjalankan fungsinya, PLT Lurah memiliki wewenang teknis yang diatur secara ketat dengan fokus pada stabilitas tata kelola desa. Berikut adalah urutan prioritas tugas dan prosedur yang harus diikuti:
Terdapat batasan wewenang dan aturan peralihan yang krusial untuk diperhatikan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.