Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 2

Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas pemberhentian sementara pejabat Lurah sebelumnya, Drs. Wajiran, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat desa atau Kalurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan identitas pejabat yang ditunjuk serta masa berlaku tugasnya, yaitu:

  • Menunjuk Wijiyana, S.IP, seorang Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata Tingkat I (III/d), sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo.
  • Masa jabatan PLT berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait kasus hukum yang dihadapi oleh Lurah definitif.
  • PLT memiliki tanggung jawab penuh dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mewakili Kalurahan di dalam dan di luar pengadilan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan tugasnya, PLT Lurah diberikan kewenangan khusus dan hak keuangan yang telah diatur dalam urutan teknis sebagai berikut:

  1. Memegang kekuasaan penuh atas pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Aset Kalurahan.
  2. Menetapkan Keputusan Lurah sebagai dasar hukum pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di desa.
  3. Berwenang memberikan cuti kepada Pamong Kalurahan serta mengajukan permohonan pemberhentian pamong yang habis masa jabatannya atau meninggal dunia kepada Bupati melalui Panewu.
  4. Berhak menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan jabatan Lurah dan honorarium lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat prosedur ketat dan batasan dalam pengambilan keputusan strategis yang harus dipatuhi oleh PLT Lurah, antara lain:

  • Penetapan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah dilarang dilakukan secara mandiri tanpa adanya persetujuan tertulis dari Panewu.
  • Setiap rancangan peraturan wajib melalui proses evaluasi oleh Panewu dan harus ditindaklanjuti bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan sebelum mendapatkan nomor register resmi.
  • Segala bentuk produk hukum yang telah diundangkan oleh Carik wajib dilaporkan kembali kepada Panewu sebagai bentuk pengawasan administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.