Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 2

Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 yang menetapkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah diskresi administratif untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Lurah definitif sebelumnya, Drs. Wajiran, diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Bupati Bantul secara resmi menunjuk WIJIYANA, S.IP, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Penata Tingkat I (III/d), untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PLT Lurah Srimulyo. Masa jabatan PLT ini berlaku terhitung sejak tanggal penetapan keputusan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kasus hukum yang menjerat Lurah sebelumnya. Penunjukan ini mengacu pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, PLT Lurah memiliki wewenang teknis yang diatur secara ketat dengan fokus pada stabilitas tata kelola desa. Berikut adalah urutan prioritas tugas dan prosedur yang harus diikuti:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
  2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) dengan syarat wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Panewu.
  3. Mengikuti prosedur delapan langkah dalam penetapan Peraturan Kalurahan, mulai dari pengajuan evaluasi rancangan kepada Panewu, tindak lanjut hasil evaluasi bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), hingga pelaporan setelah peraturan diundangkan oleh Carik.
  4. Mengikuti prosedur tujuh langkah dalam penetapan Peraturan Lurah yang melibatkan proses evaluasi dan pemberian nomor register dari pihak Kapanewon.
  5. PLT berhak menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan jabatan Lurah serta honorarium lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan wewenang dan aturan peralihan yang krusial untuk diperhatikan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan, antara lain:

  • PLT Lurah dilarang keras menetapkan kebijakan strategis seperti produk hukum desa (Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah) tanpa adanya persetujuan tertulis dari Panewu.
  • Dalam hal kepegawaian desa, PLT hanya dapat mengajukan rekomendasi pemberhentian Pamong Kalurahan kepada Panewu dan Bupati khusus untuk perangkat yang habis masa jabatannya atau meninggal dunia.
  • PLT memiliki kapasitas hukum untuk mewakili Kalurahan di dalam maupun di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum sesuai aturan yang berlaku.
  • Segala keputusan yang diambil oleh PLT harus selalu dilaporkan dan berkoordinasi dengan otoritas tingkat Kapanewon sebagai bentuk pengawasan birokrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.