Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 1

Tentang Pemberhentian Carik Srimulyo Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberhentian Carik Srimulyo Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan pemberhentian Carik Srimulyo dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian administratif untuk mematuhi ketentuan terbaru mengenai pengisian jabatan penjabat lurah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Memberhentikan Saudara NURJAYANTO, S.T. dari jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya.
  • Keputusan ini membatalkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 548 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar penunjukan Carik sebagai pelaksana tugas.
  • Dasar pertimbangan utama adalah diperlukannya kepastian hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 terkait tata cara pemberhentian dan pengangkatan lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penunjukan pelaksana tugas lurah harus disesuaikan dengan Pasal 87 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025, yang mensyaratkan posisi tersebut diisi oleh personel dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
  2. Status hukum Lurah Srimulyo definitif (Drs. Wajiran) saat ini adalah diberhentikan sementara karena berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
  3. Masa jabatan pelaksana tugas yang baru nantinya akan berlangsung sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan aturan peralihan dan ketentuan teknis dalam keputusan ini, jabatan PLT Lurah dalam kondisi lurah definitif diberhentikan sementara tidak lagi diperbolehkan dijabat oleh perangkat kalurahan (Carik), melainkan wajib dijabat oleh PNS yang ditunjuk oleh Bupati. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala peraturan sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.