| Tentang | Pemberhentian Carik Srimulyo Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberhentian Carik Srimulyo Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan pemberhentian Carik Srimulyo dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian administratif untuk mematuhi ketentuan terbaru mengenai pengisian jabatan penjabat lurah di wilayah Kabupaten Bantul.
Berdasarkan aturan peralihan dan ketentuan teknis dalam keputusan ini, jabatan PLT Lurah dalam kondisi lurah definitif diberhentikan sementara tidak lagi diperbolehkan dijabat oleh perangkat kalurahan (Carik), melainkan wajib dijabat oleh PNS yang ditunjuk oleh Bupati. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala peraturan sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.